Sabtu, 11 Juli 2015

MAKALAH TENTANG SEBAB SEBAB PUTUSNYA PERKAWINAN

MAKALAH
FIQIH MUNAKAHAT
SEBAB SEBAB PUTUSNYA PERKAWINAN
DOSEN PENGAMPU:       
STAI BANGKO.jpg

Di Susun
O
L
E
H

Nim;T.PAI.I.2013.0

Nim .T. PAI, I, 2013, 0

Nim T,PAI, I, 2013, 0
    Lokal: IV B
Jurusan:Tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORI(SMQ) BANGKO
TAHUN AKADEMIK2015



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
“Jika ada pertemuan pasti ada yang namanya perpisahan”, pribahasa itulah yang hampir kerap kali kita dengar dari setiap orang. Tidak lepas dari pribahasa itu ialah perkawinan atau pernikahan. Dalam perkawinan seseorang pasti akan merasakan yang namanya perpisahan, baik melalui proses alamiah ataupun sebab mempertahankan hak-hak insaniah.
Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorng pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan tetap. Hal inilah yang menjadi dambaan dan tujuan utama setiap orang dalam menempuh bahtera rumah tangga yang diikat oleh oleh suatu akad yang namanya perkawinan.
Akan tetapi pada kenyataannya hal itu sulit dan tidak sepenuhnya bisa dialami, sebagaimana yang dikatakan dalam peribahasa diatas, sehinga perpisahan atau dalam hal ini disebut bubarnya perkawinan pasti tidak dapat dihindari oleh setiap pasangan suami istri. Oleh karena itu Pemrintah melalui hukumnya membahas dan mengatur masalah ini demi tercipta dan terlaksananya kehidupan yang harmonis, dan dengan hal ini pula pemakalah akan mencoba untuk membahahsnya.
B.       Rumusan Masalah
1.      Pengertian Umum Putusnya Perkawinan?
2.      Putusnya perkawinan sebab talak serta macamnya?
3.      Putusnya perkawinan sebab syiqaq?
4.      Putusnya perkawinan sebab pembatalan?
5.      Putusnya perkawinan sebab pasakh?
6.      Putusnya perkawinan sebab meninggal dunia?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Umum
Suatu perkawinan dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan suami yang harmonis dalam rangka membentuk dan membangun keluarga yang sejahtera dan bahagia disepanjang masa.Setiap sepasang suami istri selalu mendambakan agar ikatan lahir batin yang dibuhul dengan akad perkawinan itu semakin kokoh terpateri sepanjang hayat masih dikandung badan
Namun demikian kenyataan hidup membukitikan bahwa memelihara kelestarian dan kesinambungan hidup bersama suami istri itu bukanlah hal yang mudah dilakukan, bahkan dalam banyak hal kasih sayang dan kehidupan yang harmonis antara suami istri itu tidak dapat diwujudkan. Faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan kecenderungan, pandangan hidup dan lain sebagainya sering muncul dalam kehidupan rumah tangga bahkan dapat menimbulkan krisis rumah tangga serta mengancam sendi-sendinya.
Dalam mengatur dan memelihara kehiddupan bersama antara suami istri, Syari'at Islam tidak berhenti pada membatasi hak dan kewajiban timbal antara keduanya dan memaksakan keduanya hidup bersama terus menerus tanpa memperdulikan kondisi-kondisi obyektif yang ada dan timbul dalam kehidupan bersama, namun lebih dari itu Syari 'at Islam mengakui realitas kehidupan dan kondisi kejiwaan yang mungkin berubah dan silih berganti [1]
Munculnya perubahan pandangan hidup yang berbeda antara suami istri, timbulnya perselisihan pendapat antara keduanya, berubahnya kecenderungan hati pada  masing-masingnya memungkinkan timbulnya krisis rumah tangga yang merubah suasana harmonis menjadi percekcokan, persesuaian menjadi pertikaian, kasih sayang menjadi kebencian, kesemuanya merupakan hal-hal yang harus ditampung dan diselesaikan.
Pergaulan suami istri adalah merupakan pemupukan jiwa raga dan cita -rasa, merupakan perpaduan keseluruhan totalitashidupnya, merupakan pergaulan yang sangat dekat dan erat dan bersifat terus menerus sepanjaang waktu, keduanya hidup sekasur, setempat tidur dan sedapur. Oleh karena itu diperlukan persesuaian pendapat dan cita-cita, pendekatan karakter dan tabi'at agar supaya kehidupan bersama itu mendatangkan rahmat [2]
Pada dasarnya suami istri wajib bergaul dengan sebaik-baiknya, suami wajib bersikap sabar jika melihat sesuatu yang kurang berkenan atau tidak disenangi pada dari istrinya, demikian pula sebaiknya. Firman Allah surat An Nisa 'ayat 19 menyatakan:
4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© Ÿ@yèøgsur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ
"Dan pergaulilah mereka (istri) secara patut.Kemudian bila kamu tidak menyukai meraka (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [3]
Ketika suami melihat gejala nusyuspada istrinya semisal istrimeninggalkan rumah tanpa seidzin suaminya, istri enggan melaksanakan kewajiban selaku istri, bersikap membangkan terhadap suaminya, maka suami wajib menempuh jalan kebijaksanaan untuk mengembalikan istrinya itu ke posisinya semula dengan tindakan yang bersifat paedagogis.


B.       Putusnya Pernikahan serta Penyebabnya
*     1. Thalaq
Kata thalaq dalam bahasa arab berasal dari kata Thalaqa-Yatlhaqu-Thaalaqan yang berarti melepas atau mengurai tali, baik tali itu bersifat konkret seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali perkawinan.kata thalaqa merupakan isim masdar dari kata Thallaqa-Yutalliqu-Tathliqan , jadi kata ini semakna dengan kata tahliq bwermakna "irsal" yaitu melepaskan dan meninggalkan.
Al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh alal madzabihil arba'ah memberi defenisi thalaq sebagai berikut: "Thalaq adalah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi emisi ikatannya dengan mempergunakan kata-kata tertentu"
Assyid dalam kitabnya fiquh sunnah memberi defenisi thalaq sebagai berikut:  "Thalaq adalah melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri"
Abu Zakaria dalam kitabnya fathul wahhab memberi definisi thalaq sebagai berikut: "Thalaq adalah melepas tali akad nikah dengan kata thalaq dan yang semacamnya [4]
*      Disyaratkan bagi orang menalaq hal-hal berikut ini:
1.Baligh
2.Berakal sehat
3.Atas kehendak sendiri
4.Betul-benar bermaksud menjatuhkan talaq [5]
2.      Thalaq di tangan suami
Hukum islam mengatur hak thalaq bagi suami dan suamilah memegang kendali thalaq.karna suami dipandang lebih mampu memelihara kelangsungan hidup bersama.suami di beri beban membaya mahar dan menyelenggarakan nafkah istri dan anak-anaknya.demikian pula pada suami diwajibkan menjamin nafkah istri selam ia menjalani masa iddahnya.hal-hal tersebut menjadi pengikut bagi suami untuk tidak menjatuhkan thalaq dengan sesuka hati.
Al Jarjawi mengemukakan, bahwa kaum wanita itu lebih menonjol sikap emosional, kurang menonjol sikap rasionalnya, capat marah kurang tahan menderita, mudah susah dan gelisa, dan jika bercerai mantan istri tidak menanggung beban materil terhadap mantan suaminya, tidak wajib membayar mahar, sehinnga andai kata thalaq menjadi haq yang berada di tangan istri maka besart kemungkinan istri akan lebih mudah menjatuhkan thalaq karena sesuatu sebab yang kecil.
Menurut ketentuan hukum islam thalaq adalah termasuk salah satu hak suami, Allah menjadikan hak thalaq ditangan suami, tidak menjadikan hak thalaq ditangan istri atau pun ditangan orang lain.saksi ataupun pengadilan.Firman Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 49 menyatakan sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br&  Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎhŽ| ur %[n#uŽ|  WxŠÏHsd ÇÍÒÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah  dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.
yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
3.      Pesaksian Thalaq
Kebanyakan fuqaha berpendapat.bahwa thalaq itu dapat terjadi tanpa persaksian, yakni dipandang syah oleh hukum islam suami menjatuhkan thalaq terhadap istrinya tanpa kehadiran dan kesaksian dua orang saksi, karna thalaq itu menjadi hak suami sehingga suami berhak sewaktu-waktu menggunakan hak nya itu tanpa harus menghadirkan dua orang saksi dan sah nya thalaq itu tergantung pada kehadiran saksi.Suami tidak memerukan persaksian untuk mempergunakan haknya.tidak ada riwayat dari Rasulullah Saw dan para sahabat sesuatu yang menjadi dalil atau alasan di Syari'atkannya persakian thalaq.
4.      Hukum menjatuhkan thalaq
Para fuqaha berbeda-beda pendapat tentang hukum asal menjatuhkan thalaq oleh suami.Pendapat yang paling tepat diantara pendapat-pendapat itu adalah pendapat yang menetapkan bahwa suami dilarang menjatuhkan thalaq kecuali karna darurat (terpaksa) .pendapat itu dikemukakan oleh ulama Hanafiyah dan Hanabilah.
Thalaq menjadi wajib bagi suami atas permintaan istri dalam hal suami tidak mampu menunaikan hak istri serta menunaikan kewajiban sebagai suami. Thalaq itu diharamkan jika dengan tolak itu kemudian suami berlaku serong, baik dengan mantan istri atau dengan wanita lain.
Thalak itu mubah hukumnya ketika ada keperluan untuk itu,yakni karna jeleknya prilaku istri,buruknya sikap istri terhadap suami,suami menderita mudharat lantaran tingkah laku istri,suami tidah mencapai tujuan perkawinan dari istri. Thalak disunnatkan jika istri rusak Moralnya, berbuat zina, atau melanggar larangan-larangan agama, atau meninggalkan kewajiban-kewajiban agama yang diperintahkan Allah.
C.      Sebab-sebab lain Putusnya Pernikahan dan Akibatnya
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa perkawinan menjadi putus sebab thalaq dan perceraian, maka selain itu perkawinan juga dapat putus oleh hakim dann kasus syqaq, dengan keputusan hakim yang berupa pembatalan perkawinan dan fasakh, serta alasan meninggalkan meninggal dunia pada salah seorang suami istri atau keduanya.
Di bawah ini dijelaskan satu persatu,sebagai berikut:

1.      Putusnya Perkawinan sebab Syiqaq
Syiqaq adalah krisis memuncak yang terjadi antara suami istri sedemikian rupa sehingga antara suami istri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran,menjadi dua pihak yang tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. Yang terdapat dalam Firman Allah surat An-Nisa ayat 35.
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ
Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Menurut firman Allah tersebut jika terjadi kasus Tsiqaq antara suami istri maka diutus seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri untuk mengadakan penelitian dan riset tentang sebab musabah terjadi syiqaq dimaksud serta berusaha mendamaikannya, atau mengambil Prakasa putusnya perkawinan kalau sekiranya jalan inilah yang sebaik -baiknya.
2.      Putusnya Perkawinan sebab Pembatalan
Jika suatu akad perkawinan telah dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya ternyata ada larangan perkawinan antara suami istri semisal karna pertalian darah, hubungan susuan, hubungan semenda, atau ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum seperti tidah terpenuhinya rukun atau syaratnya, maka perkawinan menjadi batal demi hukum dan melalui proses pengadilan, hakim membatalkan perkawinan tersebut.

3.      Putusnya Perkawinan sebab Fasakh
Hukum islam mewajibkan suami untuk melaksanakan hak-hak istri dan memelihara istri dengan sebaik-baiknya, tidak dapat menganiyaya istrinya dan menimbulkan kemudharatan terhadapnya.suami dilarang menyengsarakan istri dan menyianyiakan haknya.Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 231.
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r&  Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎhŽ|  7$rã÷èoÿÏ3 4 Ÿwur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uŽÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿwur (#ÿräÏ­Fs? ÏM»tƒ#uä «!$# #Yrâèd 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏètƒ ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ
Artinya : Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Hukum islam tidak menghendaki adanya kemudharatan dan melarang saling menimbulkan kemudharatan.dalam suatu hadis disebutkan bahwa Rasulullah bersabda: "Tidak bisa ada kemudharatan dan tidak dapat saling menimbulkan kemudharatan"
Menurut metode hukum islam bahwa setiap kemudharatan itu wajib di hilangkan, sebagaimana kaidah menyatakan: "Kemudharatan itu wajib dihilangkan"
Dengan keputusan pengadilan atas pengaduan karna kesengsaraan yang menimpa atau kemudharatan yang diderita, maka perkawinan dapat difasakhkan.alasan fasak yaitu:
a.Tidak adanya nafkah bagi istri
b.Terjadinya cacat atau penyakit
c.penderitaan yang menimpa istri
4.  Putusnya Perkawinan sebab Meninggal Dunia
Dimaksudkan dengan meninggal yang menjadi sebab putusnya perkawinan dalam hal ini meliputi mati atau meninggal secara fisik,yakni memang dengan kematian itu diketahui jenazahnya.


















BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Dalam Rumah tangga harus saling menjaga dan saling menghargai, saling mengasihi, saling mengerti, saling setia sehidup semati agar pernikahan sampai ke titik Mawaddah, Sakinah, warahmah.
Namun sering juga kita jumpai adanya konflik atau permasalahan, perselisihan dalam rumah tangga dan bahkan sampai terjadi putusnya pernikahan yang telah dibina secara bertahun-tahun,Nauzubillah min dzalik.
Maka bagi seorang laki-laki jadilah suami seperti Rasulullah Saw dan bagi wanita jadilah istri seperti Khadizah agaar sampai ke tujuan dari pernikahan yaitu Mawaddah, Sakinah, warahmah.
B.  Kritik Dan Saran
Kami dari pemakalah telah menampilkan makalah kami, semoga bermanfaat untuk kita semua amin yarabbal’alamin,  disamping itu jika ada kesalahan dari makalah kami, kami mohon maap yang sebesarnya kepada allah kami mohon ampun pada manusia kami mohon maap, kami akhiri wallahul muwaffiq ila aqwamitthoriq wassalamu’alaikum warohmatullahi wabar katuh.










DAFTAR  PUSTAKA

*      Jawad Muhammad Mughniyah, Fiqih lima mazhab, PT.lentera basritamo
*      Dr Prof..Zakiyah, Ilmu Fiqih, Dana sakti, Yogyakarta, 1945
*      Agama Departemen,Ilmu Fiqh Jillid 2,jakarta,1983










[1]. Departemen Agama,Ilmu Fiqh Jillid 2,Jakarta,1983,Hal.220
[2] . Prof.Dr.Zakiyah,Ilmu Fiqih,Dana sakti,Yogyakarta,1945,hal.169
[3] . Departemen Agama,Ilmu Fiqh Jillid 2,jakarta,1983,hal.221
[4] . Prof.Dr.Zakiyah,Ilmu Fiqih,Dana sakti,Yogyakarta,1945,hal.172-173
[5] . Muhammad Jawad Mughniyah,Fiqih lima mazhab,PT.lentera basritamo,hal.441-442