MAKALAH
FIQIH MUNAKAHAT
SEBAB SEBAB PUTUSNYA PERKAWINAN
DOSEN PENGAMPU:
Di Susun
O
L
E
H
L
E
H
Nim;T.PAI.I.2013.0
Nim .T. PAI, I,
2013, 0
Nim T,PAI, I,
2013, 0
Lokal: IV B
Jurusan:Tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORI(SMQ) BANGKO
TAHUN AKADEMIK2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
“Jika ada pertemuan pasti ada yang namanya perpisahan”, pribahasa
itulah yang hampir kerap kali kita dengar dari setiap orang. Tidak lepas dari pribahasa
itu ialah perkawinan atau pernikahan. Dalam perkawinan seseorang pasti akan
merasakan yang namanya perpisahan, baik melalui proses alamiah ataupun sebab
mempertahankan hak-hak insaniah.
Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorng
pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia, sejahtera dan tetap. Hal inilah yang menjadi dambaan dan tujuan
utama setiap orang dalam menempuh bahtera rumah tangga yang diikat oleh oleh
suatu akad yang namanya perkawinan.
Akan tetapi pada kenyataannya hal itu sulit dan tidak sepenuhnya
bisa dialami, sebagaimana yang dikatakan dalam peribahasa diatas, sehinga
perpisahan atau dalam hal ini disebut bubarnya perkawinan pasti tidak dapat
dihindari oleh setiap pasangan suami istri. Oleh karena itu Pemrintah
melalui hukumnya membahas dan mengatur masalah ini demi tercipta dan
terlaksananya kehidupan yang harmonis, dan dengan hal ini pula pemakalah akan
mencoba untuk membahahsnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Umum
Putusnya Perkawinan?
2.
Putusnya
perkawinan sebab talak serta macamnya?
3.
Putusnya
perkawinan sebab syiqaq?
4.
Putusnya
perkawinan sebab pembatalan?
5.
Putusnya
perkawinan sebab pasakh?
6.
Putusnya
perkawinan sebab meninggal dunia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Umum
Suatu perkawinan dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan suami yang
harmonis dalam rangka membentuk dan membangun keluarga yang sejahtera dan
bahagia disepanjang masa.Setiap sepasang suami istri selalu mendambakan agar
ikatan lahir batin yang dibuhul dengan akad perkawinan itu semakin kokoh
terpateri sepanjang hayat masih dikandung badan
Namun demikian kenyataan hidup membukitikan bahwa memelihara
kelestarian dan kesinambungan hidup bersama suami istri itu bukanlah hal yang
mudah dilakukan, bahkan dalam banyak hal kasih sayang dan kehidupan yang
harmonis antara suami istri itu tidak dapat diwujudkan. Faktor-faktor
psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan kecenderungan, pandangan hidup dan
lain sebagainya sering muncul dalam kehidupan rumah tangga bahkan dapat menimbulkan
krisis rumah tangga serta mengancam sendi-sendinya.
Dalam mengatur dan memelihara kehiddupan bersama antara suami
istri, Syari'at Islam tidak berhenti pada membatasi hak dan kewajiban timbal
antara keduanya dan memaksakan keduanya hidup bersama terus menerus tanpa
memperdulikan kondisi-kondisi obyektif yang ada dan timbul dalam kehidupan
bersama, namun lebih dari itu Syari 'at Islam mengakui realitas kehidupan dan
kondisi kejiwaan yang mungkin berubah dan silih berganti [1]
Munculnya perubahan pandangan hidup yang berbeda antara suami
istri, timbulnya perselisihan pendapat antara keduanya, berubahnya
kecenderungan hati pada masing-masingnya memungkinkan timbulnya krisis
rumah tangga yang merubah suasana harmonis menjadi percekcokan, persesuaian
menjadi pertikaian, kasih sayang menjadi kebencian, kesemuanya merupakan
hal-hal yang harus ditampung dan diselesaikan.
Pergaulan suami istri adalah merupakan pemupukan jiwa raga dan cita
-rasa, merupakan perpaduan keseluruhan totalitashidupnya, merupakan pergaulan
yang sangat dekat dan erat dan bersifat terus menerus sepanjaang waktu,
keduanya hidup sekasur, setempat tidur dan sedapur. Oleh karena itu
diperlukan persesuaian pendapat dan cita-cita, pendekatan karakter dan tabi'at
agar supaya kehidupan bersama itu mendatangkan rahmat [2]
Pada dasarnya suami istri wajib bergaul dengan sebaik-baiknya,
suami wajib bersikap sabar jika melihat sesuatu yang kurang berkenan atau tidak
disenangi pada dari istrinya, demikian pula sebaiknya. Firman Allah surat
An Nisa 'ayat 19 menyatakan:
4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷dÌx. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© @yèøgsur ª!$# ÏmÏù #Zöyz #ZÏW2 ÇÊÒÈ
"Dan pergaulilah mereka (istri) secara
patut.Kemudian bila kamu tidak menyukai meraka (maka bersabarlah), karena
mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan
yang banyak" [3]
Ketika suami melihat gejala nusyuspada istrinya semisal
istrimeninggalkan rumah tanpa seidzin suaminya, istri enggan melaksanakan
kewajiban selaku istri, bersikap membangkan terhadap suaminya, maka suami wajib
menempuh jalan kebijaksanaan untuk mengembalikan istrinya itu ke posisinya
semula dengan tindakan yang bersifat paedagogis.
B.
Putusnya
Pernikahan serta Penyebabnya
1. Thalaq
Kata thalaq dalam bahasa arab berasal dari kata
Thalaqa-Yatlhaqu-Thaalaqan yang berarti melepas atau mengurai tali, baik tali
itu bersifat konkret seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti
tali perkawinan.kata thalaqa merupakan isim masdar dari kata
Thallaqa-Yutalliqu-Tathliqan , jadi kata ini semakna dengan kata tahliq
bwermakna "irsal" yaitu melepaskan dan meninggalkan.
Al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh alal madzabihil arba'ah memberi
defenisi thalaq sebagai berikut: "Thalaq adalah menghilangkan ikatan
perkawinan atau mengurangi emisi ikatannya dengan mempergunakan kata-kata
tertentu"
Assyid dalam kitabnya fiquh sunnah memberi defenisi thalaq sebagai
berikut: "Thalaq adalah melepas tali perkawinan dan mengakhiri
hubungan suami istri"
Abu Zakaria dalam kitabnya fathul wahhab memberi definisi thalaq
sebagai berikut: "Thalaq adalah melepas tali akad nikah dengan kata thalaq
dan yang semacamnya [4]
Disyaratkan
bagi orang menalaq hal-hal berikut ini:
1.Baligh
2.Berakal
sehat
3.Atas
kehendak sendiri
4.Betul-benar
bermaksud menjatuhkan talaq [5]
2.
Thalaq di
tangan suami
Hukum islam mengatur hak thalaq bagi suami dan suamilah memegang
kendali thalaq.karna suami dipandang lebih mampu memelihara kelangsungan hidup
bersama.suami di beri beban membaya mahar dan menyelenggarakan nafkah istri dan
anak-anaknya.demikian pula pada suami diwajibkan menjamin nafkah istri selam ia
menjalani masa iddahnya.hal-hal tersebut menjadi pengikut bagi suami untuk
tidak menjatuhkan thalaq dengan sesuka hati.
Al Jarjawi mengemukakan, bahwa kaum wanita itu lebih menonjol sikap
emosional, kurang menonjol sikap rasionalnya, capat marah kurang tahan
menderita, mudah susah dan gelisa, dan jika bercerai mantan istri tidak
menanggung beban materil terhadap mantan suaminya, tidak wajib membayar mahar,
sehinnga andai kata thalaq menjadi haq yang berada di tangan istri maka besart
kemungkinan istri akan lebih mudah menjatuhkan thalaq karena sesuatu sebab yang
kecil.
Menurut ketentuan hukum islam thalaq adalah termasuk salah satu hak
suami, Allah menjadikan hak thalaq ditangan suami, tidak menjadikan hak thalaq
ditangan istri atau pun ditangan orang lain.saksi ataupun pengadilan.Firman
Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 49 menyatakan sebagai berikut:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`Îgøn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎh| ur %[n#u| WxÏHsd ÇÍÒÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-
perempuan yang beriman, Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya
Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah
dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.
yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan
hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
3.
Pesaksian
Thalaq
Kebanyakan fuqaha berpendapat.bahwa thalaq itu dapat terjadi tanpa
persaksian, yakni dipandang syah oleh hukum islam suami menjatuhkan thalaq
terhadap istrinya tanpa kehadiran dan kesaksian dua orang saksi, karna thalaq
itu menjadi hak suami sehingga suami berhak sewaktu-waktu menggunakan hak nya
itu tanpa harus menghadirkan dua orang saksi dan sah nya thalaq itu tergantung
pada kehadiran saksi.Suami tidak memerukan persaksian untuk mempergunakan
haknya.tidak ada riwayat dari Rasulullah Saw dan para sahabat sesuatu yang
menjadi dalil atau alasan di Syari'atkannya persakian thalaq.
4.
Hukum
menjatuhkan thalaq
Para fuqaha berbeda-beda pendapat tentang hukum asal menjatuhkan
thalaq oleh suami.Pendapat yang paling tepat diantara pendapat-pendapat itu
adalah pendapat yang menetapkan bahwa suami dilarang menjatuhkan thalaq kecuali
karna darurat (terpaksa) .pendapat itu dikemukakan oleh ulama Hanafiyah dan
Hanabilah.
Thalaq menjadi wajib bagi suami atas permintaan istri dalam hal
suami tidak mampu menunaikan hak istri serta menunaikan kewajiban sebagai
suami. Thalaq itu diharamkan jika dengan tolak itu kemudian suami berlaku
serong, baik dengan mantan istri atau dengan wanita lain.
Thalak itu mubah hukumnya ketika ada keperluan untuk itu,yakni
karna jeleknya prilaku istri,buruknya sikap istri terhadap suami,suami
menderita mudharat lantaran tingkah laku istri,suami tidah mencapai tujuan
perkawinan dari istri. Thalak disunnatkan jika istri rusak Moralnya, berbuat
zina, atau melanggar larangan-larangan agama, atau meninggalkan
kewajiban-kewajiban agama yang diperintahkan Allah.
C.
Sebab-sebab
lain Putusnya Pernikahan dan Akibatnya
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa perkawinan menjadi
putus sebab thalaq dan perceraian, maka selain itu perkawinan juga dapat putus
oleh hakim dann kasus syqaq, dengan keputusan hakim yang berupa pembatalan
perkawinan dan fasakh, serta alasan meninggalkan meninggal dunia pada salah
seorang suami istri atau keduanya.
Di bawah
ini dijelaskan satu persatu,sebagai berikut:
1.
Putusnya
Perkawinan sebab Syiqaq
Syiqaq adalah krisis memuncak yang terjadi antara suami istri
sedemikian rupa sehingga antara suami istri terjadi pertentangan pendapat dan
pertengkaran,menjadi dua pihak yang tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah
pihak tidak dapat mengatasinya. Yang terdapat dalam Firman Allah surat An-Nisa
ayat 35.
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yÌã $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqã ª!$# !$yJåks]øt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã #ZÎ7yz ÇÌÎÈ
Artinya : Dan
jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang
hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika
kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.
Menurut firman Allah tersebut jika terjadi kasus Tsiqaq antara
suami istri maka diutus seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari
pihak istri untuk mengadakan penelitian dan riset tentang sebab musabah terjadi
syiqaq dimaksud serta berusaha mendamaikannya, atau mengambil Prakasa putusnya
perkawinan kalau sekiranya jalan inilah yang sebaik -baiknya.
2.
Putusnya
Perkawinan sebab Pembatalan
Jika suatu akad perkawinan telah dilaksanakan dan dalam
pelaksanaannya ternyata ada larangan perkawinan antara suami istri semisal
karna pertalian darah, hubungan susuan, hubungan semenda, atau ada hal-hal yang
bertentangan dengan ketentuan hukum seperti tidah terpenuhinya rukun atau
syaratnya, maka perkawinan menjadi batal demi hukum dan melalui proses
pengadilan, hakim membatalkan perkawinan tersebut.
3.
Putusnya
Perkawinan sebab Fasakh
Hukum islam mewajibkan suami untuk melaksanakan hak-hak istri dan
memelihara istri dengan sebaik-baiknya, tidak dapat menganiyaya istrinya dan
menimbulkan kemudharatan terhadapnya.suami dilarang menyengsarakan istri dan
menyianyiakan haknya.Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 231.
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎh| 7$rã÷èoÿÏ3 4 wur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿt y7Ï9ºs ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 wur (#ÿräÏFs? ÏM»t#uä «!$# #Yrâèd 4 (#rãä.ø$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏèt ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ
Artinya :
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya,
Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan
cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi
kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa
berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.
janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah
padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al
hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang
diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Hukum islam tidak menghendaki adanya kemudharatan dan melarang
saling menimbulkan kemudharatan.dalam suatu hadis disebutkan bahwa Rasulullah
bersabda: "Tidak bisa ada kemudharatan dan tidak dapat saling menimbulkan
kemudharatan"
Menurut metode hukum islam bahwa setiap kemudharatan itu wajib di
hilangkan, sebagaimana kaidah menyatakan: "Kemudharatan itu wajib dihilangkan"
Dengan keputusan pengadilan atas pengaduan karna kesengsaraan yang
menimpa atau kemudharatan yang diderita, maka perkawinan dapat
difasakhkan.alasan fasak yaitu:
a.Tidak
adanya nafkah bagi istri
b.Terjadinya
cacat atau penyakit
c.penderitaan
yang menimpa istri
4. Putusnya
Perkawinan sebab Meninggal Dunia
Dimaksudkan dengan meninggal yang menjadi sebab putusnya perkawinan
dalam hal ini meliputi mati atau meninggal secara fisik,yakni memang dengan
kematian itu diketahui jenazahnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam Rumah tangga harus saling menjaga dan saling menghargai,
saling mengasihi, saling mengerti, saling setia sehidup semati agar pernikahan
sampai ke titik Mawaddah, Sakinah, warahmah.
Namun sering juga kita jumpai adanya konflik atau permasalahan,
perselisihan dalam rumah tangga dan bahkan sampai terjadi putusnya pernikahan
yang telah dibina secara bertahun-tahun,Nauzubillah min dzalik.
Maka bagi seorang laki-laki jadilah suami seperti Rasulullah Saw
dan bagi wanita jadilah istri seperti Khadizah agaar sampai ke tujuan dari
pernikahan yaitu Mawaddah, Sakinah, warahmah.
B.
Kritik Dan
Saran
Kami dari pemakalah telah menampilkan makalah kami, semoga
bermanfaat untuk kita semua amin yarabbal’alamin, disamping itu jika ada kesalahan dari makalah
kami, kami mohon maap yang sebesarnya kepada allah kami mohon ampun pada
manusia kami mohon maap, kami akhiri wallahul muwaffiq ila aqwamitthoriq
wassalamu’alaikum warohmatullahi wabar katuh.
DAFTAR PUSTAKA
Jawad Muhammad
Mughniyah, Fiqih lima mazhab, PT.lentera basritamo
Dr Prof..Zakiyah,
Ilmu Fiqih, Dana sakti, Yogyakarta, 1945
Agama Departemen,Ilmu
Fiqh Jillid 2,jakarta,1983