PENGANTAR HUKUM INDONESIA
“ASAS ASAS HUKUM
PERDATA”
DOSEN PENGAMPU: Abdul Khadir .S,H, M.Sy.
Di Susun
O
L
E
H
KELOMPOK:
MUHAMMAD YASEH
NIM:T.SAS.I.2014.023
Lokal: II B
Jurusan:Tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORI BANGKO
TAHUN AKADEMIK 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
MASALAH
Perlu
kita ketahui terlebih dahulu sebelum kita masuk kepada pembahasan tentang hukum perdata, hukum
perdata itu adalah berbentuk aturan aturan hukum yang mengatur tingkhlaku
setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dengan kewajiban
yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata materil
dan hukum perdata formil.
1.
Hukum perdata materil mengatu kepentingan
kepentingan perdata setiap subjek hukum.
2.
Hukum perdata
formil mengatur bagaimana seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar
orang lain. Hukum perdata formil mempertahan hukum perdata materil, karena
hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata materil apabila ada
yang melanggarnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian
Hukum Perdata
2.
Bagaiman Sejarah
Kuh Perdata { Bw }
3.
Bagaiman bentuk
sistematika hukum perdata dalam kuh perdata
4.
Bagaiman bentuk
sistematika hukum perdata menurut ilmu pengatahuan.
5.
Bagaimana
bentuk yang dinama wasiat pewaris.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan aturan hukum yang mengatur tingkhlaku setiap orang terhadap
orang lain yang berkaitan dengan hak dengan kewajiban yang timbul dalam pergaulan
masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata materil
dan hukum perdata formil.
3.
Hukum perdata materil mengatu kepentingan
kepentingan perdata setiap subjek hukum.
4.
Hukum perdata
formil mengatur bagaimana seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar
orang lain. Hukum perdata formil mempertahan hukum perdata materil, karena
hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata materil apabila ada
yang melanggarnya.[1]
B.
SEJARAH KUH
PERDATA {BW}
Kitab undang undang hukum perdata { KUH perdata} yang dikenal
dengan istilah burgerlijk wetboek { BW} adalah kodifikasi hukum perdata
yang disusun di negeri belanda.
Penyusun tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum perdata prancis. Code
napoleon sendiri disusun berdasarkan
hukum ramawi yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum privat yang berlaku diprancis dimuat dalam dua kodifikasi{ pembukuan
suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku } yang
bernama : code civil dan code commerce.
Pada waktu prancis menguasai belanda. Kedua kodifikasi itu
diberlakukan dinegeri belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah belanda merdeka
dari prancis tahun 1915, kedua kodifikasi itu masih berlaku dinegeri belanda.
C.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA { BW}
Kitab undang undang hukum perdata {BW} indonesia terdiri dari empat
buku sebagai berikut :
1.
Buku I berjudul
“prihal orang” { van personen} memuat hukum perorangan dan hukum
kekeluargaan.
2.
Buku II yang
berjudul “ prihal benda” { van zoken}memuat hukum benda dan hukum waris.
3.
Buku III yang
berudul “ prihal berikatan { van verbintennisen} memuat hukum harta
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang
orang atau pihak pihak tertentu.
4.
Buku IV yang
berjudul “ prihal pembuktian dan daluarsa”{ van bewijsen verjering}
memuat perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.[2]
D.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGANTAHUAN.
Menurut ilmu pengathuan , hukum perdata ini lazim dibagi dalam
empat bagian yaitu sebagai berikut :
1.
Hukum tentang
orang atau hukum perorang yang antara lain mengatur tentang :
a.
Orang sebagai
subjek hukum, dan
b.
Orang dalam
kecakapannya untuk memiliki hak –hak dan bertindak sendiri untuk melaksankan haknya.
2.
Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga yang memuat antara lain sebagai berikut :
a.
Perkawinan’
perceraian beserta hubungan yang timbul didalamnya, seperti hukum harta
kekayaan antara suami dan istri.
b.
Hubungan antara
orang tua dan anaknya atau atau kekuasaan orang tua.
c.
Perkawinan { voogdij},
d.
pengampuan { curatele}
3.
Hukum kekayaan
atau hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a.
Hak mutlak, adalah
hak hak yang berlaku terhadap setiap orang
b.
Hak perorangan,
adalah hak hak yang hanya berlaku terhadapa seseorang atau suatu pihak tertentu
saja.[3]
4.
Hukum waris,
mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia {
mengatur akibat akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang
ditinggal seseorang}
1.
Hukum
perorangan{ persoonenrecht}
Didalam hukum
perdata, istilah “orang” atau person menunjuk pada pengertian subjek hukum yang
arti membawa hak dan kewajiban. Subjek hukum terdriri atas :
1.
Manusia
2.
Badan hukum
Manusia sebagai
pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak
ia lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia. Sejak ia lahir hidup, ia
dapat anggap sudah sebagai subjek hukum { pasal 2 ayat {1} BW}. Ketentuan yang
termuat dalam pasal 2 BW tersebut dinamakan rechtsfictie. Ketentuan ini sangat penting dalam hal
warisan.
Badan hukum yang
berstatus membawa hak dan kewajiban{ sebagai subjek hukum}, misalnya negara,
provinsi, kabupaten, perseroraan terbatas, yayasan, wakaf, gereja, dan
sebagainya.
Suatu perkumpulanpat
juga dijadikan badan hukum asal saja memenuhi syarat syarat yang ditentukan
oleh hukum yaitu :
a.
Dirikan dengan
akta notaris.
b.
Didaptarkan
dikepaniteraan pengadilan negeri setempat.
c.
Anggarannya
disahkan manteri kehakiman.
d.
Diumukan
didalam berita negara.
2.hukum keluarga
hukum keluarga adalah rangkaian peraturan hukum yang timbul untuk
mengatur pergaulan hidup kekeluargaan. Hukum keluarga meliputi sebagai berikut
:
a.
kekuasaan orang
tua
Semua anak yang masih
dibawah umur { belum berumur 21 tahun atau belum kawin} berada dibawah
kekuasaan orang tua. Artinya bahwa selama sianak itu belum dewasa maka orang
tua mempunyai kewajiban untuk memilihara, mendidik, memberi nafkah hingga anaka
anak itu dewasa atau sudah kawin.
Dalam melakukan kekuasaan orang tua, bapak/ ibu mempunyai hak
mengusai kekayaan anaknya dan berhak menikmati hasil dari dari kekayaan itu.
Kekuasaan orang tua ber khir apabila :
1.
anak telah
dewasa atau sudah kawin
2.
perkawinan
orang tua putus
3.
kekuasaan orang
tua dicabut oleh hakim, karena alasan tertentu { misalnya pemboros, pendidikan
tidak baik}
4.
anak yang
dibebaskan dari kekuasaan orang tua, karena terlalu nakal hingga orang tua
tidak mampu mengusai dan mendidik.
b.
Perwalian
Pada dasarnya anak
yatim piatu atau anak dibawah umur yang tidak berada dalam kekuasaan orang tua
memerlukan bimbingan dan pemiliharaan. Oleh karena itu, perlu ditunjuk wali
yaitu orang atau yayasan yang akan mengurus keperluan dan kepentingan hukum
anak anak itu.
Namun demikian
hakim juga dapat menetapkan seseorang atau perkumpulan misalnya yayasan sebagai
wali. Perwalian dapat terjadi karena :
a.
Perkawinan
orang tua putus, baik karena kematian atau perceraian
b.
Kekuasaan orang dicabut atau dibebaskan
Dalam keadaan yang
disebut terakhir ini hakim mengangakat seorang wali yang disebut dengan wali
pengawas. Wali pengawas di indonesia dijalankan oleh balai harta peninggalan
{BHP}
c.
Pengampuan
Orang orang yang
perlu diatur dibawah pengampuan atau pengawasan { curatele} adalah orang
orang yang sudah dewasa tetapi tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri
dengan baik. Mereka yang demikian itu misalnya:
1.
Orang sakit
ingatan
2.
Orang yang
pemboros
3.
Orang yang
lemah daya
4.
Orang yang
tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri dengan baik, misalnya orang yang
sering mengganggu keamanan atau kelakuan buruk sekali. Orang yang ditaruh
dibawah kemampuan biasanya diminta oleh suami atau istri, keluarga sedarah,
atau kejaksaan.
Dalam hal orang
yang lemah daya, yang dibenarkan diminta pengawasan adalah orang yang
bersangkutan, kurator, atau pemgampuan dietetapkan oleh hakim dengan mengangkat
suami atau istri atau orang lain diluar keluarga atau perkumpulan dan disertai
pengampu pengawas, yaitu balai harta peniggalan. Pengampuan terhadap orang itu
berakhir apabila alasan alasan untuk memasukkannya seseorang dibawah sudah
tidak ada.
d.
perkawinan
perkawinan menurut hukum perdata{BW} adalah hubungan keperdataan
antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami istri.
Menurut KUH perdata {BW} perkawinan itu sah apabila memenuhi syarat syasat
sebagai berikut:
1.
Pihak calon
memplai dalam keadaan tidak kawin.
2.
Laki laki
berumur 81 tahun, perempuan 15 tahun.
3.
Dilakukan
dimuka pegawai kantor pencatatan sipil.
4.
Dengan kemauan
bebas tanpa paksaan dari pihak lain.
3.
Hukum harta
kekayaan
Hukum harta kekayaan adalan
peraturan peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang
bernilai uang. Hak dan kewajiban itu timbul karena adanya hubungan antara
subjek hukum yang satui dengan yang lainnya. Hubungan antara sesama subjek
hukum tersebut berkaitan dengan benda sebagai objek hukumnya dan benda tersebut
dapat dinuilai dengan uang.
Hubungan yang dilakukan antara subjek hukum tersebut adalah dalam
rangka untuk memnuhi kebutuhan hidupnya. Hukum
harta keakayaan meliputi dua lapangan yaitu:
1.
Hukum benda
yang berupa peraturan peraturan yang mengatur haka hak kebendaan yang mutlak
sifatnya. Artinya bahwa terhadap hak ahak atas benda itu orang wajib
menghormatinya.
2.
Hukum perikatan
ialah peraturan perturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan
antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu perstasi
tententu, sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi.
Jika dalam
perkaitan seseorang tidak memenuhi prestasi bearti yang bersangkutan sudah
cedera janji. Sebelum seseorang menyatakan wanprestasi, ia harus lebih dulu
diperingatkan atau dilakukan somasi{teguran}. Perikatan dapat dibedakan menjadi
beberapa macam yaitu sebagai berikut :
1.
a. Perikatan sipil adalah perikatan yang apabila
tidak dipenuhi dapat dilakukan gugatan.
b. Perikatan wajar adalah
perikatan yang tidak mempunyai hak tagihan, tetapi apabila sudah dibayar tidak
dapat diminta kembali { utang karena perjudian}.
2. a. Perikatan yang dapat
dibagi adalah perikatan yang dapat dibagi bagi pemenuhannya { perjanjian kerja
harian}
b. perikatan yang dapat
dibagi adalah perikatan yang tidak dapayt dibagi bagi pemenuhan prestasinya {
perjanjian untuk rekaman lagu tertentu}.
Perikatan berakhir dengan
cara beberapa cara, yaitu :
1.
dengan
pembayaran { kalau perikatan itu jual beli}.
2.
Dengan
pembauran utang { novasi}
3.
Dengan
pembebesan utang
4.
Dengan
pembatalan
5.
Dengan hilangnya
benda yang diperjanjikan
6.
Dengan telah
lewatnya waktu { daluwarsa }
Sumber sumber hukum perikatan adalah
1. Perjanjian
2. Undang undang
Hukum perikatan yang bersumber dari perjanjian misalnya:
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Pinjam pakai
4. Sewa menyewa
5. Penitipan
6. Perjanjian kerja
Hukum perikatan
yang bersumber dari unudang undang misalnya :
a.
Perkaitan yang
terjadi karena undang undang itu sendiri { wajib nafkah}
b.
Perikatan yang
terjadi karena undang undang dan disertai tindakan manusia { zaakwarneming
yaitu tindakan manusia yang menurut hukum dan hakiki, tindakan melanggar hukum
yang diatur dalam pasal 1365 KUH perdata }
4.hukum waris
Hukum waris adalah
hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia
meninggal dunia dan cara cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang
lain.
Ada dua cara untuk
mengatur berpindahnya harta kekayaan seseorang yang telah meninggal yaitu
sebagai berikut :
1.
Pewarisan
menurut undang undang ialah pembagian warisan kepada ahli waris { orang orang
yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan pewaris}.
2.
Pewarisan
berdasarkan wasiad, yaitu pembagian warisan kepada orang orang yang berhak
mnerima warisan menurut kehendak terakhir sipewaris { wasiat pewaris }.
Pemberian wasiat itu harus menyatakan dalam bentuk notaris { warisan
testamenter }. Pemberian warisan tersebut erflater, sedangkan penerima warisan
atas dasar wasiat tersebut lehatris.
Berdasarkan
penetapan garsi kekeluargaan ahli dapat dibagi menjadi empat golongan yaitu :
Golongan I :meliputi suami /istri yang hidup terlama dan keterunan
dari pewaris dalam garis lurus kebawah.
Golongan II :meliputi orang tua, saudara saudar sekandung dan
keturunan darai pewaris.
Golongan III :adalah leluhur pewaris baik dari pihak suami/istri.
Golongan IV :adalah keluarga sedarah sampai derajad keenam.
E.
TENTANG WASIAT.
Wasiat
ada beberapa macam yaitu :
1.
Waisat
olografis, adalah surat wasiat yang ditulis sendiri oleh pewaris kemudian
disimpan dikantor notaris sampai pembuatnya meninggal.
2.
Wasiat rahasia
, adalah wasiat yang disebut oleh pewaris atau oleh orang lain dan disegel,
kemudian disimpan dikantor notaris sampai pembuatnya meninggal.
3.
Wasiat umum,
adalah surat wasiat yang dibuat dihadapan seorang notaris dan dihadiri oleh dua
orang saksi. Stelah wasiat ini selesai dibuat, disimpan dikantor notaris sampai
pembuatnya meninggal.
4.
Codisil, adalah
suatu akta dibawah tangan yang isinya kurang penting dan merupankan pesan
seseorang setelah meninggal dunia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sesuai dengan
pembahasan diatas tadi dari sana kita semua bisa lihat betapa pentingnya kita
mempelajari tentang hukum perdata ini
,sebab ini sangat berguna untuk kita sekarang maupun sampai saat saat yang akan
datang dan kita juga perlu lebih utama mengatahui tentang bangaiman tata cara
pembagian harta waris dari pada orang tua kita, karna apa dalam pembahasan ini
lebih utama yang disimpulkan yaitu tentang waris..karna kadang-kadang orang
banyak berpecah belah oleh sebab warisan ini, jadi sekarang sepatutnyalah kita
mengatahui yang namanya tentang warisan harta bangaimana cara pembagian harta
warian dengan baik dan benar.
B.
Kritik Dan
Saran
Demikianlah kami dari pemakalah telah mempertasekan makalah
kami semoga dengan adanya penampilan dari makalah kami hari ini, kita semua
mengerti hendaknya, dan semoga pelajaran yang kita dapatkan hari menjadi
bermanfaat unutuk nusa dan bangsa amin ya rabbal’alamin kami akhiri wallahul
muwaffiq ila aqwamitthoriq wassalamu’alaikum warohmatullahi wabar kaatuh.
DAFTAR PUSTAKA
·
Daliyo, J.B dkk.
S.H..1992. Pengantar hukum indonesia. Buku panduan mahasiswa. Jakarta ; PT
Gramedia Pustaka Utama.
·
,IGN Sugangga.
S.H. 1995. Inti Sari Pengantar Hukum Indonesia { PHI}, Semarang.
·
, Sudikno Mertokusumo.
2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi keinam .yogyakarta: Liberty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar