Sabtu, 11 Juli 2015

MAKALAH TENTANG ASAS ASAS HUKUM PERDATA

MAKALAH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASAS ASAS HUKUM PERDATA
DOSEN PENGAMPU: Abdul Khadir .S,H, M.Sy.
STAI BANGKO.jpg

Di Susun
O
L
E
H
KELOMPOK:
MUHAMMAD YASEH
NIM:T.SAS.I.2014.023
Lokal: II B
Jurusan:Tarbiyah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORI BANGKO
TAHUN AKADEMIK 2015



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Perlu kita ketahui terlebih dahulu sebelum kita masuk kepada  pembahasan tentang hukum perdata, hukum perdata itu adalah berbentuk aturan aturan hukum yang mengatur tingkhlaku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dengan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formil.
1.          Hukum perdata materil mengatu kepentingan kepentingan perdata setiap subjek hukum.
2.         Hukum perdata formil mengatur bagaimana seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar orang lain. Hukum perdata formil mempertahan hukum perdata materil, karena hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata materil apabila ada yang melanggarnya.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Hukum Perdata
2.      Bagaiman Sejarah Kuh Perdata { Bw }
3.      Bagaiman bentuk sistematika hukum perdata dalam kuh perdata
4.      Bagaiman bentuk sistematika hukum perdata menurut ilmu pengatahuan.
5.      Bagaimana bentuk yang dinama wasiat pewaris.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan aturan hukum yang  mengatur tingkhlaku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dengan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formil.
3.          Hukum perdata materil mengatu kepentingan kepentingan perdata setiap subjek hukum.
4.         Hukum perdata formil mengatur bagaimana seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar orang lain. Hukum perdata formil mempertahan hukum perdata materil, karena hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata materil apabila ada yang melanggarnya.[1]
B.     SEJARAH KUH PERDATA {BW}
Kitab undang undang hukum perdata { KUH perdata} yang dikenal dengan istilah burgerlijk wetboek { BW} adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri belanda.
Penyusun tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum perdata prancis. Code napoleon  sendiri disusun berdasarkan hukum ramawi yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku diprancis dimuat dalam dua kodifikasi{ pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku } yang bernama : code civil dan code commerce.
Pada waktu prancis menguasai belanda. Kedua kodifikasi itu diberlakukan dinegeri belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah belanda merdeka dari prancis tahun 1915, kedua kodifikasi itu masih berlaku dinegeri belanda.
C.     SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA { BW}
Kitab undang undang hukum perdata {BW} indonesia terdiri dari empat buku  sebagai berikut :
1.             Buku I berjudul “prihal orang” { van personen} memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2.             Buku II yang berjudul “ prihal benda” { van zoken}memuat hukum benda dan hukum waris.
3.             Buku III yang berudul “ prihal berikatan { van verbintennisen} memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang orang atau pihak pihak tertentu.
4.             Buku IV yang berjudul “ prihal pembuktian dan daluarsa”{ van bewijsen verjering} memuat perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.[2]
D.    SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGANTAHUAN.
Menurut ilmu pengathuan , hukum perdata ini lazim dibagi dalam empat bagian yaitu sebagai berikut :
1.             Hukum tentang orang atau hukum perorang yang antara lain mengatur tentang :
a.       Orang sebagai subjek hukum, dan
b.      Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak –hak dan bertindak sendiri  untuk melaksankan haknya.
2.             Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga yang memuat antara lain sebagai berikut :
a.       Perkawinan’ perceraian beserta hubungan yang timbul didalamnya, seperti hukum harta kekayaan antara suami dan istri.
b.      Hubungan antara orang tua dan anaknya atau atau kekuasaan orang tua.
c.       Perkawinan { voogdij},
d.      pengampuan { curatele}
3.        Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a.       Hak mutlak, adalah hak hak yang berlaku terhadap setiap orang
b.      Hak perorangan, adalah hak hak yang hanya berlaku terhadapa seseorang atau suatu pihak tertentu saja.[3]
4.        Hukum waris, mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia { mengatur akibat akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggal seseorang}
1.        Hukum perorangan{ persoonenrecht}
          Didalam hukum perdata, istilah “orang” atau person menunjuk pada pengertian subjek hukum yang arti membawa hak dan kewajiban. Subjek hukum terdriri atas :
1.      Manusia
2.      Badan hukum
          Manusia sebagai pembawa hak dan  kewajiban terjadi sejak ia lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia. Sejak ia lahir hidup, ia dapat anggap sudah sebagai subjek hukum { pasal 2 ayat {1} BW}. Ketentuan yang termuat dalam pasal 2 BW tersebut dinamakan rechtsfictie.  Ketentuan ini sangat penting dalam hal warisan.
          Badan hukum yang berstatus membawa hak dan kewajiban{ sebagai subjek hukum}, misalnya negara, provinsi, kabupaten, perseroraan terbatas, yayasan, wakaf, gereja, dan sebagainya.
          Suatu perkumpulanpat juga dijadikan badan hukum asal saja memenuhi syarat syarat yang ditentukan oleh hukum yaitu :
a.       Dirikan dengan akta notaris.
b.      Didaptarkan dikepaniteraan pengadilan negeri setempat.
c.       Anggarannya disahkan manteri kehakiman.
d.      Diumukan didalam berita negara.
2.hukum keluarga
                 hukum keluarga adalah rangkaian peraturan hukum yang timbul untuk mengatur pergaulan hidup kekeluargaan. Hukum keluarga meliputi sebagai berikut :
a.      kekuasaan orang tua
           Semua anak yang masih dibawah umur { belum berumur 21 tahun atau belum kawin} berada dibawah kekuasaan orang tua. Artinya bahwa selama sianak itu belum dewasa maka orang tua mempunyai kewajiban untuk memilihara, mendidik, memberi nafkah hingga anaka anak itu dewasa atau sudah kawin.
Dalam melakukan kekuasaan orang tua, bapak/ ibu mempunyai hak mengusai kekayaan anaknya dan berhak menikmati hasil dari dari kekayaan itu. Kekuasaan orang tua ber khir apabila :
1.      anak telah dewasa atau sudah kawin
2.      perkawinan orang tua putus
3.      kekuasaan orang tua dicabut oleh hakim, karena alasan tertentu { misalnya pemboros, pendidikan tidak baik}
4.      anak yang dibebaskan dari kekuasaan orang tua, karena terlalu nakal hingga orang tua tidak mampu mengusai dan mendidik.
b.      Perwalian
           Pada dasarnya anak yatim piatu atau anak dibawah umur yang tidak berada dalam kekuasaan orang tua memerlukan bimbingan dan pemiliharaan. Oleh karena itu, perlu ditunjuk wali yaitu orang atau yayasan yang akan mengurus keperluan dan kepentingan hukum anak anak itu.
           Namun demikian hakim juga dapat menetapkan seseorang atau perkumpulan misalnya yayasan sebagai wali. Perwalian dapat terjadi karena :
a.       Perkawinan orang tua putus, baik karena kematian atau perceraian
b.       Kekuasaan orang dicabut atau dibebaskan
           Dalam keadaan yang disebut terakhir ini hakim mengangakat seorang wali yang disebut dengan wali pengawas. Wali pengawas di indonesia dijalankan oleh balai harta peninggalan {BHP}
c.         Pengampuan
          Orang orang yang perlu diatur dibawah pengampuan atau pengawasan { curatele} adalah orang orang yang sudah dewasa tetapi tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri dengan baik. Mereka yang demikian itu misalnya:
1.             Orang sakit ingatan
2.             Orang yang pemboros
3.             Orang yang lemah daya
4.             Orang yang tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri dengan baik, misalnya orang yang sering mengganggu keamanan atau kelakuan buruk sekali. Orang yang ditaruh dibawah kemampuan biasanya diminta oleh suami atau istri, keluarga sedarah, atau kejaksaan.
           Dalam hal orang yang lemah daya, yang dibenarkan diminta pengawasan adalah orang yang bersangkutan, kurator, atau pemgampuan dietetapkan oleh hakim dengan mengangkat suami atau istri atau orang lain diluar keluarga atau perkumpulan dan disertai pengampu pengawas, yaitu balai harta peniggalan. Pengampuan terhadap orang itu berakhir apabila alasan alasan untuk memasukkannya seseorang dibawah sudah tidak ada.
d.        perkawinan
perkawinan menurut hukum perdata{BW} adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami istri. Menurut KUH perdata {BW} perkawinan itu sah apabila memenuhi syarat syasat sebagai berikut:
1.            Pihak calon memplai dalam keadaan tidak kawin.
2.            Laki laki berumur 81 tahun, perempuan 15 tahun.
3.            Dilakukan dimuka pegawai kantor pencatatan sipil.
4.            Dengan kemauan bebas tanpa paksaan dari pihak lain.
3.       Hukum harta kekayaan
   Hukum harta kekayaan adalan peraturan peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak dan kewajiban itu timbul karena adanya hubungan antara subjek hukum yang satui dengan yang lainnya. Hubungan antara sesama subjek hukum tersebut berkaitan dengan benda sebagai objek hukumnya dan benda tersebut dapat dinuilai dengan uang.
Hubungan yang dilakukan antara subjek hukum tersebut adalah dalam rangka untuk memnuhi kebutuhan hidupnya. Hukum  harta keakayaan meliputi dua lapangan yaitu:
1.      Hukum benda yang berupa peraturan peraturan yang mengatur haka hak kebendaan yang mutlak sifatnya. Artinya bahwa terhadap hak ahak atas benda itu orang wajib menghormatinya.
2.      Hukum perikatan ialah peraturan perturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu perstasi tententu, sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi.
               Jika dalam perkaitan seseorang tidak memenuhi prestasi bearti yang bersangkutan sudah cedera janji. Sebelum seseorang menyatakan wanprestasi, ia harus lebih dulu diperingatkan atau dilakukan somasi{teguran}. Perikatan dapat dibedakan menjadi beberapa macam yaitu sebagai berikut :
1.      a.  Perikatan sipil adalah perikatan yang apabila tidak dipenuhi dapat dilakukan gugatan.
b.   Perikatan wajar adalah perikatan yang tidak mempunyai hak tagihan, tetapi apabila sudah dibayar tidak dapat diminta kembali { utang karena perjudian}.
2.  a. Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang dapat dibagi bagi pemenuhannya { perjanjian kerja harian}
     b. perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang tidak dapayt dibagi bagi pemenuhan prestasinya { perjanjian untuk rekaman lagu tertentu}.
     Perikatan berakhir dengan cara beberapa cara, yaitu :
1.    dengan pembayaran { kalau perikatan itu jual beli}.
2.    Dengan pembauran utang { novasi}
3.    Dengan pembebesan utang
4.    Dengan pembatalan
5.    Dengan hilangnya benda yang diperjanjikan
6.    Dengan telah lewatnya waktu { daluwarsa }
Sumber sumber hukum perikatan adalah
1.  Perjanjian
2.  Undang undang
Hukum perikatan yang bersumber dari perjanjian misalnya:
1.  Jual beli
2.  Tukar menukar
3.  Pinjam pakai
4.  Sewa menyewa
5.  Penitipan
6.  Perjanjian kerja
           Hukum perikatan yang bersumber dari unudang undang misalnya :
a.    Perkaitan yang terjadi karena undang undang itu sendiri { wajib nafkah}
b.    Perikatan yang terjadi karena undang undang dan disertai tindakan manusia { zaakwarneming yaitu tindakan manusia yang menurut hukum dan hakiki, tindakan melanggar hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH perdata }
4.hukum waris
            Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia dan cara cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
            Ada dua cara untuk mengatur berpindahnya harta kekayaan seseorang yang telah meninggal yaitu sebagai berikut :
1.    Pewarisan menurut undang undang ialah pembagian warisan kepada ahli waris { orang orang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan pewaris}.
2.    Pewarisan berdasarkan wasiad, yaitu pembagian warisan kepada orang orang yang berhak mnerima warisan menurut kehendak terakhir sipewaris { wasiat pewaris }. Pemberian wasiat itu harus menyatakan dalam bentuk notaris { warisan testamenter }. Pemberian warisan tersebut erflater, sedangkan penerima warisan atas dasar wasiat tersebut lehatris.
            Berdasarkan penetapan garsi kekeluargaan ahli dapat dibagi menjadi empat golongan yaitu :
Golongan I :meliputi suami /istri yang hidup terlama dan keterunan dari pewaris  dalam garis lurus kebawah.
Golongan II :meliputi orang tua, saudara saudar sekandung dan keturunan darai pewaris.
Golongan III :adalah leluhur pewaris baik dari pihak suami/istri.
Golongan IV :adalah keluarga sedarah sampai derajad keenam.
E.     TENTANG WASIAT.
                     Wasiat ada beberapa macam yaitu :
1.      Waisat olografis, adalah surat wasiat yang ditulis sendiri oleh pewaris kemudian disimpan dikantor notaris sampai pembuatnya meninggal.
2.      Wasiat rahasia , adalah wasiat yang disebut oleh pewaris atau oleh orang lain dan disegel, kemudian disimpan dikantor notaris sampai pembuatnya meninggal.
3.      Wasiat umum, adalah surat wasiat yang dibuat dihadapan seorang notaris dan dihadiri oleh dua orang saksi. Stelah wasiat ini selesai dibuat, disimpan dikantor notaris sampai pembuatnya meninggal.
4.      Codisil, adalah suatu akta dibawah tangan yang isinya kurang penting dan merupankan pesan seseorang setelah meninggal dunia.























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
              Sesuai dengan pembahasan diatas tadi dari sana kita semua bisa lihat betapa pentingnya kita mempelajari tentang  hukum perdata ini ,sebab ini sangat berguna untuk kita sekarang maupun sampai saat saat yang akan datang dan kita juga perlu lebih utama mengatahui tentang bangaiman tata cara pembagian harta waris dari pada orang tua kita, karna apa dalam pembahasan ini lebih utama yang disimpulkan yaitu tentang waris..karna kadang-kadang orang banyak berpecah belah oleh sebab warisan ini, jadi sekarang sepatutnyalah kita mengatahui yang namanya tentang warisan harta bangaimana cara pembagian harta warian dengan baik dan benar.
B.     Kritik Dan Saran
              Demikianlah kami dari pemakalah telah mempertasekan makalah kami semoga dengan adanya penampilan dari makalah kami hari ini, kita semua mengerti hendaknya, dan semoga pelajaran yang kita dapatkan hari menjadi bermanfaat unutuk nusa dan bangsa amin ya rabbal’alamin kami akhiri wallahul muwaffiq ila aqwamitthoriq wassalamu’alaikum warohmatullahi wabar kaatuh.










DAFTAR PUSTAKA

·         Daliyo, J.B dkk. S.H..1992. Pengantar hukum indonesia. Buku panduan mahasiswa. Jakarta ; PT Gramedia  Pustaka  Utama.
·         ,IGN Sugangga. S.H. 1995. Inti Sari Pengantar Hukum Indonesia { PHI}, Semarang.
·         , Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi keinam .yogyakarta: Liberty.



[1] . Daliyo, J.B. S.H. dkk. Pengantar hukum indonesia. Buku panduan mahasiswa. Jakarta ; PT Gramedia  Pustaka  Utama 1992. Hlm 6.
[2].  Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi keinam .yogyakarta: Liberty. 2002. Hlm 6.
[3] . Sugangga,IGN. S.H. Inti Sari Pengantar Hukum Indonesia { PHI}, Semarang 1995 . hlm 6.MAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar