FIQIH MUNAKAHAT
“TENTANG ZHIHAR”
DOSEN PENGAMPU: Drs. M. Ag.
Di Susun
O
L
E
H
KELOMPOK: 9
RIDWAN
NIM:T.PAI.I.2013.072
HINDUN
NIM:T.PAI.I.2013.008
Lokal: IV B
Jurusan:Tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORI BANGKO
TAHUN AKADEMIK 2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjat kehadirat alloh SWT , yang telah
memberikan kita kesempatan sehingga kita semua sempat merasakan ni’mat
kesehatan dan kesempatan, semoga kita semua mendapatkan lindungan dari jua
alloh SWT.
Sholawat dan salam juga tak henti-hentinya kita ucapkan solawat
kepada beliau, yang mana kita tahu beliau adalah promotor umat yang berhasil
membawakan kita ke alam yang penuh ilmu pendidikan, seperti yang kita rasakan
padasa’at sekarang ini. Solawat nya yang berlapas…
اللهم صلى على محمد وعلى ال محمد
Dengan adanya pembacaan solawat mudamudahan
nabi membantukan kita baik pada saat
tiian sirotul mustakim maupun pada saat hisab atau perhitungan amal kita waktu
masih dunia baik amal yang bagus atau tidak bagus.
DAFTAR
ISI
Halaman Judul.........................................................................................!
Kata
Pengantar.......................................................................................!!
Daftar Isi..................................................................................................I
BAB I
PENDAHULUAN.....................................................................2
A. Latar
Belakang Masalah.....................................................................3
B. Rumusan
Masalah..............................................................................4
BAB II
PEMBAHASAN.......................................................................5
A.Pengertian
Zhihar.................................................................................6
B.dasar hukum
zhihar..............................................................................7
C.sejarah
timbulnya zhihar......................................................................8
D.akibat atau
kafarat serta ruang lingkup tentang zhihar........................9
BAB
III PENUTUP.............................................................................10
A.Kesimpulan........................................................................................11
B.Kritik Dan
Saran................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA........................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan merupakan sunatullah, yang telah
diatur hukum-hukumnya didalam syariat, suatu perkawinan mempunyai suatu tujuan
yang mulia, yaitu untuk membuat suatu keluarga yang bahagia, kekal dan harmonis
sepanjang masa dalam membina bahtera rumah tangga yang diharapkan oleh setiah
pasangan suami istri.
Akan tetapi seiring dengan berjalannya
waktu didalam kehidupan rumah tangga ada kalanya dibumbui dengan permasalahan
serta perselisihan yang mana apabila kehidupan rumah tangga tersebut tidak
dapat dijalani dengan rasa kasih sayang antara keduanya, rasa kasih sayang yang
semakin hilang akan mengakibatkan kejenuhan dalam keluarga
Tidak sedikit dalam suatu rumah tangga
yang menyelesaikan permasalahannya diakhiri dengan sebuah perceraian yang
dimulai dengan perkataan talak dari saumi, pada jaman jahiliah apa bila
seorang suami tidak senang kepada istrinnya dan bermaksud untuk mentalaknya,
maka suami itu melakukan zhihar.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian zhihar.....?
2. Apa dasar hukum zhihar...?
3. Apa sejarah timbulnya zhihar....?
4. Apa akibat, Kaffarat serta ruang lingkup
zhihar.....?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertiaan Zhihar
Zhihar menurut etimologi berasal dari kata Zhahr
yang berarti punggung.. Dalam termonologi syariah, Konteks membandingkan
atau menyamakan isteri dengan ibunya sering disebut dengan dhihar, dhihar bisa
didefinisikan sebagai seorang suami yang mengungkapkan bahwa istrinya itu
menyerupai (secara hukum) dengan wanita yang haram dinikahinya secara
seterusnya, seperti ibu, saudara wanita dan seterusnya.[1]
Tindakan menyamakan dalam dhihar adalah
dengan maksud untuk mengharamkan hubungan antara suami istri. Dhihar terjadi
manakala seorang suami ingin mengharamkan istrinya dengan mengucapkan
kalimat,"Kamu seperti punggung ibu saya". Maksudnya bahwa saya
menyatakan bahwa istri saya itu haram bagi saya sebagaimana haramnya punggung
ibu saya bagi saya. Dhihar adalah salah satu bentuk perceraian pada masa Arab jahiliyyah.
Sebagaimana mana halnya dengan illa’, maka dhihar dilakukan oleh suami yang
tidak menyukai istrinya lagi, oleh karena suami tidak berani untuk mengatakan
kata talak kepada istrinya.
Sayyid sabiq menutip dari kitab Fatul
Bahri, menjelaskan bahwa khusus disebut punggung bukan anggota badan yang
lainnya, karena umumnya punggung merupakan tempat tunggangan, lalu perempuan
diserupakan dengan punggung, sebab ia menjadi tempat tunggangan laki-laki.
Pada permulaan datangnya agama islam ,
hukum dhihar tersebut tetap berlaku dikalangan kaum muslimin, samapi Allah SWT
menurunkan surat Al- Mujadilah ayat 1 samapi 4 ketika peristiwa Khaulah binti
Tsa’labah yang didhihar oleh suaminya.
B. Dasar Hukum Zhihar
Allah
SWT berfiman dalam surat Al-Mujadilah ayat 1 dan 2 :
ôs% yìÏJy ª!$# tAöqs% ÓÉL©9$# y7ä9Ï»pgéB Îû $ygÅ_÷ry þÅ5tGô±n@ur n<Î) «!$# ª!$#ur ßìyJó¡t !$yJä.uãr$ptrB 4 ¨bÎ) ©!$# 7ìÏÿx îÅÁt/ ÇÊÈ
1. Sesungguhnya Allah
telah mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang
suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab
antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat
tûïÏ%©!$# tbrãÎg»sàã Nä3ZÏB `ÏiB OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B Æèd óOÎgÏF»yg¨Bé& ( ÷bÎ) óOßgçG»yg¨Bé& wÎ) Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4 öNåk¨XÎ)ur tbqä9qà)us9 #\x6YãB z`ÏiB ÉAöqs)ø9$# #Yrãur 4 cÎ)ur ©!$# ;qàÿyès9 Öqàÿxî ÇËÈ
2. orang-orang yang
mendhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya,
padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain
hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.
C. Sejarah Timbulnya Zhihar
Dasar hukum Zhihar adalah haram, karena
Allah mengakategorikan dhihar sebagai perkataan yang mungkar dan dusta seperti
yang telah tertera didalam ayat ke dua,surat al-mujadilah. Turunya ayat
kedua menganggambarkan suatu kisah, bahwasanya Aus bin Shamit pernah
melakukan dhihar kepada istrinya bernama Khaulah binti Malik bin Tsa’labah.Dia
adalah perempuan yang pernah berdebat dengan Rasulallah saw, dan mengadukan
nasibnya kepada Allah SWT.
Ketika itu Khaulah binti Tsa’labah berkata “Wahai
Rasulullah, ia telah merenggut masa mudaku dan aku hamil karenanya. Namun
ketika aku berusia lanjut dan tidak mampu melahirkan anak kembali, ia malah
mendhiharku. Aku tidak kuasa menahan keperihan ini karena aku memiliki anak
yang banyak. Jika aku menyerahkan anak-anakku kepadanya bisa jadi mereka akan
kelaparan karena kemiskinan suamiku. Namun jika anak-anakku yang masih kecil
bersamaku, maka mereka akan merasakan kehilangan bapaknya. Wahai Rasulullah,
putuskanlah untuk kami yang bisa mengumpulkan kami kembali bersamanya karena ia
telah menyesali perbuatannya”. Khaulah berkata,”Wahai Rosulullah, Aus bin
Shabit telah Rosulullah Saw kemudian berkata kepadanya,”Aku belum mendapat
jawaban berkaitan dengan dengan masalah yang engkau alami ini” [2]
Kemudiana Khaulah membaca doa, ya Allah SWT
sesungguhnya aku mengadu kepadamu Kemudian Allah SWT mendengarkan pengaduandari
Khaulah binti Tsa’labah langit ketujuh.lalu turunlah
surat Al-mujadilah ayat 1 sampai dengan 4.
D. Akibat Zhihar
Apabila seorang suami telah mendhihar
istrinya, itu belum berarti bahwa telah terjadi perceraian antara kedua suami
istri tersebut, mereka masih terikat dengan tali perkawinan dan masih terikat
dengan hak dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri, kecuali hak suami
untuk mencampuri istrinya. Selam suami belum membayar kaffarat dhiharnya,
selama itu pula istrinya itu haram dicampurinya.
Agar keadaan istri tidak terkatung-katung
dan menderita karena telah didhihar suaminya, maka ditetapkan masa menunggu bagi
suami yang telah mendhihar istrinya, waktu menunggu bagi istri yaitu maxsimum
dapat ditetapkan selama empat bulan dengan dasar mengkiaskan waktu menunggu
dhihar kepada waktu menunggu illa’. Apabila telah lewat waktu menunggu selama
empat bulan sedangkan pihak suami belum menetapkan pilihannya, yaitu menggauli
istrinya kembali dengan membayar kaffarat atau menjatuhkan talaknya, maka istri
berhak untuk mengajukan gugatan perceraian ( Khulu’) kepada pengadilan.
Adapun Rukun-Rukun Zhihar Yaitu Sebagai
Berikut Ini :
1. Yang menzhiharkan adalah SUAMI
2. Yang dizhiharkan adalah ISTRI
3. Orang yang disamakan dengan isteri (ibu)
4. Lafaz Zhihar pada isteri ( Shigat )
Adapun Syarat-Syarat zhihar sebagai berikut
ini :
1. Suami yang menzhiharkan isteri mestilah
suami yang boleh menlakukan talak kepada isteri.
2. zhihar yang dilakukan mesti seorang suami
dan isteri sah dalam perkahwinan
E. Perbedaan Dan Persamaan Antara
Zhihar Dan Talak
Orang laki-laki dijaman jahilia berkata
kepada istrinya: kamu seperti punggung ibuku. Dengan kata-kata itu wanita
menjadi tertalak akan tetapi islam membatalkan dhihar dan menjadikan suami
haram bagi istrinya hingga ia membayar kafarat.
Persamaan dhihar dengan talak : adalah
masing-masing menghilangkan kehalalan istri bagi suaminya untuk melakukan
hubungan badan, hanya saja perbedaan dhihar tidak dianggap talak dan tidak
terhitung dalam jumlah talak. sedangkan dhihar bisa ditebus dengan kafarat yang
telah ditetapkan. [3]
F. Kaffarat zhihar
Apabila seorang suami hendak mencampuri
istrinya kembali yang telah didhiharnya ,maka sebelum melaksanakan kehendaknya
itu ia wajib membayar kafarat, kewajiban membayar kafarat itu adalah
disebabkan telah terjadinya dhihar, mengenai kafarat dhihar itu Allah SWT telah
memberikan penjelasan dalam surat Al- mujadilah ayat 3 dan 4 yang berbunyi :
tûïÏ%©!$#ur tbrãÎg»sàã `ÏB öNÍkɲ!$|¡ÎpS §NèO tbrßqãèt $yJÏ9 (#qä9$s% ãÌóstGsù 7pt7s%u `ÏiB È@ö6s% br& $¢!$yJtFt 4 ö/ä3Ï9ºs cqÝàtãqè? ¾ÏmÎ/ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î7yz ÇÌÈ
3. orang-orang yang
mendhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka
ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami
isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.
`yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù Èûøïtöhx© Èû÷üyèÎ/$tGtFãB `ÏB È@ö6s% br& $¢!$yJtFt ( `yJsù óO©9 ôìÏÜtGó¡o ãP$yèôÛÎ*sù tûüÏnGÅ $YZÅ3ó¡ÏB 4 y7Ï9ºs (#qãZÏB÷sçGÏ9 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur 4 ù=Ï?ur ßrßãn «!$# 3 z`ÌÏÿ»s3ù=Ï9ur ë>#xtã îLìÏ9r& ÇÍÈ
4. Barangsiapa yang
tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa
(wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Dari keterangan surat Al-Mujadial diatas
tersebut dapat kita simpulkan mengenai kaffarat dhihar itu ada tiga tingkatan,
tingkatan-tingkatan tersebut ialah :
1. Memerdekakan hamba
sahaya yang beriman
2. Kalau budak tidak
ada,Puasa duabulan berturut-turut
3. Kalau tidak sanggup
berpuasa dua bulan berturut-turut, wajib Memberi makan 60 orang miskin
tiap-tiap orang mendapat ¼ dari ½ Kg beras. [4]
Jika suami berpendapat bahwa jika
memperbaiki kembali hubungan dengan istrinya tidak memungkinkan dan menurut
pertimbangannya bercerai itu jalan yang terbaik, maka hendaklah suami
mengajukan talaq kepada istrinya. Tetapi apabila suami tidak mencabut kembali
dhiharnya, dan tidak pula menceraikan istrinya, maka setelah berlalu masa empat
bulan sejak diucapkan dhihar, maka haikm menceraikan antara keduanya sebagai
perceraian ba’in.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari keterangan dapat kita simpulkan bahwa
dhihar tidak secara langsung berakibat cerai, melainkan dhihar merupakan prolog
dari perceraian. Dhihar merupakan suatu perkataan dari seorang suami
kepada istrinya dengan mengatakan bahwa istrinya tersebut sama dengan punggung
ibunya, dengan maksud suami untuk mengharamkan istrinya yang sama halnya
haram ibunya atas dirinya untuk digauli. Hal ini disebabkan oleh karena
suami tidak berani untuk mengatakan ucapan talak kepada istrinya,
Dalam permasalah dhihar ini, ada beberapa
syarat atau kaffarat yang yang harus dipenuhi oleh seorang suami jika ingin
menarik ucapan dan hendak menggauli istrinya kembali, dengan kaffarat seperti
yang telah dijelaskan diatas.
B.
Kritik Dan
Saran
Demikianlah
kami dari pemakalah telah mempertasekan makalah kami semoga dengan adanya
penampilan dari makalah kami hari ini, kita semua mengerti hendaknya, dan
semoga pelajaran yang kita dapatkan hari menjadi bermanfaat unutuk nusa dan
bangsa amin ya rabbal’alamin kami akhiri wallahul muwaffiq ila aqwamitthoriq
wassalamu’alaikum warohmatullahi wabar kaatuh.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Mujieb Abdul Mabruri Tholhah Syafi’ah, Muhammad, Kamus Istilah Fikih,
(Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1995)
Ø
Azhim, Abdul bin Badawi al-Khalafi, Al-Wazij, (Jakarta:Pustaka as-Sunnah,
2006)
Ø
Drs. Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan,( Jakarta :
Bulan Bintang, 1974)
Ø
Sayyid sabiq , Fiqih Sunah 4,(Jakarta:Cakrawala Publishing, januari 2009)
Ø
Munir Drs Amin, Samsul, Kamus Ilmu Ushul Fikih,( Sumatra: PT. Amzh, Juli
2005)
Ø
Drs.Supriatna, Fiqih Munakahat II,( Yogyakarta : Teras, januari 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar