Sabtu, 11 Juli 2015

MAKALAH TENTANG ZIHAR

MAKALAH
FIQIH MUNAKAHAT
TENTANG ZHIHAR
DOSEN PENGAMPU: Drs. M. Ag.
STAI BANGKO.jpg

Di Susun
O
L
E
H
KELOMPOK: 9
RIDWAN
NIM:T.PAI.I.2013.072
HINDUN
NIM:T.PAI.I.2013.008
Lokal: IV B
Jurusan:Tarbiyah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORI BANGKO
TAHUN AKADEMIK 2015


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjat kehadirat alloh SWT , yang telah memberikan kita kesempatan sehingga kita semua sempat merasakan ni’mat kesehatan dan kesempatan, semoga kita semua mendapatkan lindungan dari jua alloh SWT.
Sholawat dan salam juga tak henti-hentinya kita ucapkan solawat kepada beliau, yang mana kita tahu beliau adalah promotor umat yang berhasil membawakan kita ke alam yang penuh ilmu pendidikan, seperti yang kita rasakan padasa’at sekarang ini. Solawat nya yang berlapas…
اللهم صلى على محمد وعلى ال محمد
Dengan adanya pembacaan solawat mudamudahan nabi membantukan kita  baik pada saat tiian sirotul mustakim maupun pada saat hisab atau perhitungan amal kita waktu masih dunia baik amal yang bagus atau tidak bagus.


















DAFTAR ISI

Halaman Judul.........................................................................................!

Kata Pengantar.......................................................................................!!

Daftar Isi..................................................................................................I

BAB I PENDAHULUAN.....................................................................2

A.    Latar Belakang Masalah.....................................................................3

B.     Rumusan Masalah..............................................................................4

BAB II PEMBAHASAN.......................................................................5

A.Pengertian Zhihar.................................................................................6

B.dasar hukum zhihar..............................................................................7

C.sejarah timbulnya zhihar......................................................................8

D.akibat atau kafarat serta ruang lingkup tentang zhihar........................9

BAB III PENUTUP.............................................................................10
           
            A.Kesimpulan........................................................................................11
           
            B.Kritik Dan Saran................................................................................12
           
            DAFTAR  PUSTAKA........................................................................13










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perkawinan merupakan sunatullah, yang telah diatur hukum-hukumnya didalam syariat, suatu perkawinan mempunyai suatu tujuan yang mulia, yaitu untuk membuat suatu keluarga yang bahagia, kekal dan harmonis sepanjang masa dalam membina bahtera rumah tangga yang diharapkan oleh setiah pasangan suami istri.
Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu didalam kehidupan rumah tangga ada kalanya dibumbui dengan permasalahan serta perselisihan yang mana apabila kehidupan rumah tangga tersebut tidak dapat dijalani dengan rasa kasih sayang antara keduanya, rasa kasih sayang yang semakin hilang akan mengakibatkan kejenuhan dalam keluarga
Tidak sedikit dalam suatu  rumah tangga yang menyelesaikan permasalahannya diakhiri  dengan sebuah perceraian yang dimulai dengan perkataan talak dari saumi,  pada jaman jahiliah apa bila seorang suami tidak senang kepada istrinnya dan bermaksud untuk mentalaknya, maka suami itu melakukan zhihar.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian zhihar.....?
2.      Apa dasar hukum zhihar...?
3.      Apa sejarah timbulnya zhihar....?
4.      Apa akibat, Kaffarat serta ruang lingkup zhihar.....?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertiaan Zhihar
Zhihar menurut etimologi berasal dari kata Zhahr yang berarti punggung.. Dalam termonologi syariah, Konteks membandingkan atau menyamakan isteri dengan ibunya sering disebut dengan dhihar, dhihar bisa didefinisikan sebagai seorang suami yang mengungkapkan bahwa istrinya itu menyerupai (secara hukum) dengan wanita yang haram dinikahinya secara seterusnya, seperti ibu, saudara wanita dan seterusnya.[1]
Tindakan menyamakan dalam dhihar adalah dengan maksud untuk mengharamkan hubungan antara suami istri. Dhihar terjadi manakala seorang suami ingin mengharamkan istrinya dengan mengucapkan kalimat,"Kamu seperti punggung ibu saya". Maksudnya bahwa saya menyatakan bahwa istri saya itu haram bagi saya sebagaimana haramnya punggung ibu saya bagi saya. Dhihar adalah salah satu bentuk perceraian pada masa Arab jahiliyyah. Sebagaimana mana halnya dengan illa’, maka dhihar dilakukan oleh suami yang tidak menyukai istrinya lagi, oleh karena suami tidak berani untuk mengatakan kata talak kepada istrinya.
Sayyid sabiq menutip dari kitab Fatul Bahri, menjelaskan bahwa khusus disebut punggung bukan anggota badan  yang lainnya, karena umumnya punggung merupakan tempat tunggangan, lalu perempuan diserupakan dengan punggung, sebab ia menjadi tempat tunggangan laki-laki.
Pada permulaan datangnya agama islam , hukum dhihar tersebut tetap berlaku dikalangan kaum muslimin, samapi Allah SWT menurunkan surat Al- Mujadilah ayat 1 samapi 4 ketika peristiwa Khaulah binti Tsa’labah yang didhihar oleh suaminya.
B.     Dasar Hukum  Zhihar  
            Allah SWT berfiman dalam surat Al-Mujadilah ayat 1 dan 2 :
ôs% yìÏJy ª!$# tAöqs% ÓÉL©9$# y7ä9Ï»pgéB Îû $ygÅ_÷ry þÅ5tGô±n@ur n<Î) «!$# ª!$#ur ßìyJó¡tƒ !$yJä.uãr$ptrB 4 ¨bÎ) ©!$# 7ìÏÿxœ ÅÁt/ ÇÊÈ
1. Sesungguhnya Allah telah mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat
tûïÏ%©!$# tbrãÎg»sàムNä3ZÏB `ÏiB OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B  Æèd óOÎgÏF»yg¨Bé& ( ÷bÎ) óOßgçG»yg¨Bé& žwÎ) Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4 öNåk¨XÎ)ur tbqä9qà)us9 #\x6YãB z`ÏiB ÉAöqs)ø9$# #Yrãur 4 žcÎ)ur ©!$# ;qàÿyès9 Öqàÿxî ÇËÈ
2. orang-orang yang mendhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
      C.   Sejarah Timbulnya Zhihar
Dasar hukum Zhihar adalah haram, karena Allah mengakategorikan dhihar sebagai perkataan yang mungkar dan dusta seperti yang telah tertera didalam ayat ke dua,surat al-mujadilah. Turunya ayat kedua menganggambarkan suatu kisah, bahwasanya Aus bin Shamit pernah melakukan dhihar kepada istrinya bernama Khaulah binti Malik bin Tsa’labah.Dia adalah perempuan yang pernah berdebat dengan Rasulallah saw, dan mengadukan nasibnya kepada Allah SWT.
Ketika itu Khaulah binti Tsa’labah berkata “Wahai Rasulullah, ia telah merenggut masa mudaku dan aku hamil karenanya. Namun ketika aku berusia lanjut dan tidak mampu melahirkan anak kembali, ia malah mendhiharku. Aku tidak kuasa menahan keperihan ini karena aku memiliki anak yang banyak. Jika aku menyerahkan anak-anakku kepadanya bisa jadi mereka akan kelaparan karena kemiskinan suamiku. Namun jika anak-anakku yang masih kecil bersamaku, maka mereka akan merasakan kehilangan bapaknya. Wahai Rasulullah, putuskanlah untuk kami yang bisa mengumpulkan kami kembali bersamanya karena ia telah menyesali perbuatannya”. Khaulah berkata,”Wahai Rosulullah, Aus bin Shabit telah Rosulullah Saw kemudian berkata kepadanya,”Aku belum mendapat jawaban berkaitan dengan dengan masalah yang engkau alami ini” [2]
Kemudiana Khaulah membaca doa, ya Allah SWT sesungguhnya aku mengadu kepadamu Kemudian Allah SWT mendengarkan pengaduandari Khaulah binti  Tsa’labah  langit ketujuh.lalu turunlah surat Al-mujadilah ayat 1 sampai dengan 4.
D. Akibat Zhihar
Apabila seorang suami telah mendhihar istrinya, itu belum berarti bahwa telah terjadi perceraian antara kedua suami istri tersebut, mereka masih terikat dengan tali perkawinan dan masih terikat dengan hak dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri, kecuali hak suami untuk mencampuri istrinya. Selam suami belum membayar kaffarat dhiharnya, selama itu pula istrinya itu haram dicampurinya.
Agar keadaan istri tidak terkatung-katung dan menderita karena telah didhihar suaminya, maka ditetapkan masa menunggu bagi suami yang telah mendhihar istrinya, waktu menunggu bagi istri yaitu maxsimum dapat ditetapkan selama empat bulan dengan dasar mengkiaskan waktu menunggu dhihar kepada waktu menunggu illa’. Apabila telah lewat waktu menunggu selama empat bulan sedangkan pihak suami belum menetapkan pilihannya, yaitu menggauli istrinya kembali dengan membayar kaffarat atau menjatuhkan talaknya, maka istri berhak untuk mengajukan gugatan perceraian ( Khulu’) kepada pengadilan.
Adapun Rukun-Rukun Zhihar Yaitu Sebagai Berikut Ini :
1.      Yang menzhiharkan adalah SUAMI
2.      Yang dizhiharkan adalah ISTRI
3.      Orang yang disamakan dengan isteri (ibu)
4.      Lafaz Zhihar pada isteri ( Shigat )
Adapun Syarat-Syarat zhihar sebagai berikut ini :
1.      Suami yang menzhiharkan isteri mestilah suami yang boleh menlakukan talak kepada isteri.
2.      zhihar yang dilakukan mesti seorang suami dan isteri sah dalam perkahwinan
EPerbedaan Dan Persamaan Antara Zhihar Dan Talak
Orang laki-laki dijaman jahilia berkata kepada istrinya: kamu seperti punggung ibuku. Dengan kata-kata itu wanita menjadi tertalak akan tetapi islam membatalkan dhihar dan menjadikan suami haram bagi istrinya hingga ia membayar kafarat.
Persamaan dhihar dengan talak : adalah masing-masing menghilangkan kehalalan istri bagi suaminya untuk melakukan hubungan badan, hanya saja perbedaan dhihar tidak dianggap talak dan tidak terhitung dalam jumlah talak. sedangkan dhihar bisa ditebus dengan kafarat yang telah ditetapkan.  [3]
       F.  Kaffarat zhihar
 Apabila seorang suami hendak mencampuri istrinya kembali yang telah didhiharnya ,maka sebelum melaksanakan kehendaknya itu ia wajib membayar  kafarat, kewajiban membayar kafarat itu adalah disebabkan telah terjadinya dhihar, mengenai kafarat dhihar itu Allah SWT telah memberikan penjelasan dalam surat Al- mujadilah ayat 3 dan 4 yang berbunyi :
tûïÏ%©!$#ur tbrãÎg»sàム`ÏB öNÍkɲ!$|¡ÎpS §NèO tbrߊqãètƒ $yJÏ9 (#qä9$s% ㍃̍óstGsù 7pt7s%u `ÏiB È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ šcqÝàtãqè? ¾ÏmÎ/ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î7yz ÇÌÈ
3. orang-orang yang mendhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
`yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù Èûøïtöhx© Èû÷üyèÎ/$tGtFãB `ÏB È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ ( `yJsù óO©9 ôìÏÜtGó¡o ãP$yèôÛÎ*sù tûüÏnGÅ $YZŠÅ3ó¡ÏB 4 y7Ï9ºsŒ (#qãZÏB÷sçGÏ9 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur 4 šù=Ï?ur ߊrßãn «!$# 3 z`ƒÌÏÿ»s3ù=Ï9ur ë>#xtã îLìÏ9r& ÇÍÈ
4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Dari keterangan surat Al-Mujadial diatas tersebut dapat kita simpulkan mengenai kaffarat dhihar itu ada tiga tingkatan, tingkatan-tingkatan tersebut ialah :
1.      Memerdekakan hamba sahaya yang beriman
2.      Kalau budak tidak ada,Puasa duabulan berturut-turut
3.      Kalau tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut, wajib Memberi makan 60 orang miskin tiap-tiap orang mendapat  ¼  dari ½ Kg beras. [4]
Jika suami berpendapat bahwa jika memperbaiki kembali hubungan dengan istrinya tidak memungkinkan dan menurut pertimbangannya bercerai itu jalan yang terbaik, maka hendaklah suami mengajukan talaq kepada istrinya. Tetapi apabila suami tidak mencabut kembali dhiharnya, dan tidak pula menceraikan istrinya, maka setelah berlalu masa empat bulan sejak diucapkan dhihar, maka haikm menceraikan antara keduanya sebagai perceraian ba’in.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari keterangan dapat kita simpulkan bahwa dhihar tidak secara langsung berakibat cerai, melainkan dhihar merupakan prolog dari perceraian. Dhihar  merupakan suatu perkataan dari seorang suami kepada istrinya dengan mengatakan bahwa istrinya tersebut sama dengan punggung ibunya, dengan maksud suami untuk mengharamkan istrinya yang sama halnya haram  ibunya atas dirinya untuk digauli. Hal ini disebabkan oleh karena suami tidak berani untuk mengatakan ucapan talak kepada istrinya,
Dalam permasalah dhihar ini, ada beberapa syarat atau kaffarat yang yang harus dipenuhi oleh seorang suami jika ingin menarik ucapan dan hendak menggauli istrinya kembali, dengan kaffarat seperti yang telah dijelaskan diatas.
B.     Kritik Dan Saran
Demikianlah kami dari pemakalah telah mempertasekan makalah kami semoga dengan adanya penampilan dari makalah kami hari ini, kita semua mengerti hendaknya, dan semoga pelajaran yang kita dapatkan hari menjadi bermanfaat unutuk nusa dan bangsa amin ya rabbal’alamin kami akhiri wallahul muwaffiq ila aqwamitthoriq wassalamu’alaikum warohmatullahi wabar kaatuh.








DAFTAR PUSTAKA

Ø  Mujieb Abdul Mabruri Tholhah Syafi’ah, Muhammad, Kamus Istilah Fikih, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1995)
Ø  Azhim, Abdul bin Badawi al-Khalafi, Al-Wazij, (Jakarta:Pustaka as-Sunnah, 2006)
Ø  Drs. Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan,( Jakarta : Bulan Bintang, 1974)
Ø  Sayyid sabiq , Fiqih Sunah 4,(Jakarta:Cakrawala Publishing, januari 2009)
Ø  Munir Drs Amin, Samsul, Kamus Ilmu Ushul Fikih,( Sumatra: PT. Amzh, Juli 2005)
Ø  Drs.Supriatna, Fiqih Munakahat II,( Yogyakarta : Teras, januari 2009)




[1] . Abdul Azhim, bin Badawi al-Khalafi, Al-Wazij, (Jakarta:Pustaka as Sunnah, 2006),hlm 622
[2] . sabiq Sayyid , Fiqih Sunah 4,(Jakarta:Cakrawala Publishing, januari 2009)Hal 98
[3] . Drs.Munir Amin, Samsul, Kamus Ilmu Ushul Fikih,( Sumatra: PT. Amzh, Juli 2005) Hal. 364
[4] . Abdul Mujieb Mabruri Tholhah Syafi’ah, Muhammad, Kamus Istilah Fikih, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1995) Hal. 442

Tidak ada komentar:

Posting Komentar