Jumat, 22 Januari 2016

MAKALAH LANGKAH LANGKAH PENELITIAN HUKUM

Makalah
Metode penelitian hukum
Materi
Langkah-langkah penelitian hukum
DOSEN PEMBIMBING:  Alhusni  S.Ag.,M.HI
                                                  .  
DISUSUN OLEH:
1.      Linda Fatmawati
Nim SAS.1.2011.020
2.      Reko
Nim SAS.1.2011.006.02M.2mmm00
SEMESTER       :  VI (Enam)
JURUSAN         :  Syariah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SYEKH MAULANA QORI BANGKO (SMQ)
TAHUN  AJARAN 2013/2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadhirat Allah Swt, yang telah memberikan kita karunia dan nikmat kesehatan, sehingga kita telah dapat menuntut ilmu di Campus STAI SMQ BANGKO, penulisan makalah ini sebagai tugas dari dosen agar kita menjadi mahasiswa/i yang siap terjun kedalam masyarakat, shalawat dan salam tak lupa kita kirimkan kepada junjungan alam yaitu muhammad sebagai rasulnya Allah, juga kepada seluruh para shahabat dan ulama.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah salah satu tugas untuk menambah ilmu
disamping itu juga untuk mengembang bakat, menambah wawasan dan pengetahuan, agar bisa menjadi mahasiswa/i yang berguna bagi Agama, Negara dan Bangsa. 
Dengan tersusunnya makalah ini penyusun menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan, demi kesempurnaan makalah ini penyusun sangat berharap perbaikan, keritik dan saran yang sifatnya membangun apa bila terdapat kesalahan.
Demikian, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penyusun sendiri umumnya Kaum Muslim Dan Muslimat, terima kasih.
                                                                                    Bangko,         septemper  2014
               
                     penyusun
DAFTAR ISI
            KATA PENGANTAR................................................................................i
            DAFTAR ISI.............................................................................................ii
            BAB. 1. PENDAHULUAN....................................................................1
A.    Latar Belakang..............................................................................1
B.     Rumusan Masalah...................................................... …………..1
BAB. 11. PEMBAHASAN....................................................................2
A.    Mengidentifikasi fakta hukum dan menetapkan isu hokum……2
B.     Pengumpulan bahan-bahan huku……………………………….3
C.     tala’ah atas isu hukum………………………………………….4
D.    menarik kesimpulan yang menjawab isu hukum………………5
BAB. III. PENUTUP............................................................................7
A.    Kesimpulan.................................................................................7
B.     Daftar Pustaka...........................................................................8



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam melakukan penelitian hukum, dilakukan langkah-langkah
1.      Mengidenifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan,
2.      Pengumpulan bahan-bahan hukum ,bahan-bahan hukum dan sekitarnya dipandang mempunyai relevansi jiga bahan-bahan non hukum.
3.      Melakukan telah atas isu hukum yang diajukan berdasar bahan-bahan yang telah dikumpulkan
4.      Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum,
5.      Memberikan preskripsi berdasarkan agumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan,
Langkah-langkah ini sesuai dengan krakter ilmu hukum sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan.
B.     Rumusan Masalah
A.    Bagai mana penelitian untuk keperluan praktik hukum?
B.     Bagai mana pengmpulan bahan-bahan hukum?
C.     Bagai mana tala’ah atas isu hukum?
D.     Bagai mana menarik kesimpulan yang menjawab isu hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Mengidentifikasi fakta hukum dan menetapkan isu hukum
Penelitian hukum untuk kegiantan praktik hukum. ini akan menghasilkan agumentasi hukum. agumentasi hukum ini oleh ahli hukum dituangkan kedalam Legal Memorandum (LM) yang dibuat untuk sesama ahli hukum dan syarat dengan bahasa hukum, jika untuk klien, agumentasi hukum dituangkan didalam Legal Opiniaon (LO) dengan bahasa yang lebih dimengerti oleh klien. Apabila untuk keperluan berencana di pengadilan, agumentasi hukum dituangkan didalam bentuk eksepsi,pleidoi,replik,(bagi jaksa),kesimpulan bagi kuasa penggugat maupun tergugat, maupun putusan hakim. Sebagai langkah pertama dalam penelitian hukum untuk keperluan praktis adalah mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan,sering kali kasus yang dikemukakan oleh klien. klien, dalam hal ini ahli hukum harus dapat membedakan mana yang fakta dan mana yang pendapat klien. Lebih jauh ahli hukum harus dapat membedakan mana yang fakta hukum dan mana yang bukan fakta hukum, dengan membedakan fakta hukum dan fakta non hukum penelitian dapat menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan
,untuk mendapat kan fakta dan memisahkannya dari pendapat dan keinginan kelien,ahli hukum secara perlahan-lahan dan bijak menanyakan secar lebih dalam kepada klien mengenai kasus tersebut. Dari berbincangan dengan klien, ahli hukum dengan keahlian yang dimilikinya akan mampu memisahkan nya antara fakta antara fakta dengan pendapat atau pun kinginan klien. Sebagai contoh dapat dikemukakan, seorang klien menceritakan kejadian sebagai berikut.
B.     Pengumpulan bahan-bahan hukum
Begitu isu hukum ditetapkan peneliti melakukan pene-lasuran untuk mencari bahan-bahan hukum yang relevan terhadap isu yang dihadapi. Apabila didalam penelitian tersebut peneliti sudah menyebutkan pendekatan perundang-undang (statute approach) yang harus dilakukan peneliti adalah mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan isu tersebut. Perundang-undang dalam hal ini meliputi baik yang berupa legislation maupun regulation bahkan juga delegated legislation dan dlagated regulation. Oleh karena itulah untuk memicahkan suatu isu hukum, peneliti harus menelisuri sekian banyak sebagai produk-produk zaman belanda. Bahkan undang-undang yang tidak lansung berkaitan tentang isu hukum yang hendak dipecahkan adakalanya harus juga menjadi bahan hukum bagi penelitian tersebut. Suatuh contoh, seseorang ingin memicahkan isu hukum dalam kerangka perusahaan penanaman modal asing, tidak mungkin tidak akan merujuk kepada UUPA,undang-undang ketenagakerjaan, UUPT,UUpasar modal yang semuanya lengkap dengan aturan pelaksanaannya, belum lagi ditambah dengan isu ahli teknologi, harus juga dirujuk undang-undang paten,
            Apabila peneliti menggunakan pendekatan kasus (case approach), ia harus mengumpulkan patusan-patusan pengadilan mengenai isu hukum yang dihadapi. Putusan pengadilan tersebut sebaiknya kalau merupakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan yang tetap. Akan tetapi tidak berarti hanya landmark decisions yang perlu diacu, melainkan juga mempunyai relevansi dengan isu yang dihadapi. Begitu juga putusan-putusan pengadilan asing yang dapat memberikan inspirasi bagi peneliti untuk meminjam ratio decidendi putusan itu dalam memecahkan isu yang sedang dihadapi
C.    Tela’ah atas isu hukum
Dalam kerangka menjawab isu hukum seperti dalam contoh pertama yang diberikan bab ini. Yaitu masalah pemasangan water treatment.penelitian perlu merujuk kepada ketentuan-ketentuan hukum perjanjian Indonesia. Ketentuan-kentuan mengenai hal itu terdapat di dalam Bab III BW karena kasus itu tidak dapat dilepaskan dari hukum perjanjian yang termuat didalam buku III BW mengenai perikatan. Oleh karena itu sangat dianjurkan kalau penelitian mempelajari (hukum perikatan). Atau setidak-tidaknya tulisan yang berjudul..dari rujukan tersebut penelitian akan mendapatkan dasar ontologismdan retio legis ketentuan yang terdapat pada buku III BW indonesia tersebut. Akan tetapi apabila ditelaah ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam BW. Dapat dipastikan peneliti tidak akan menemukan hubungan antara produser dan pemasang water treatment. Karena itu berada diluar BW. Didalam kasus itu jelas tidak ada perjanjian tertulis antara pemasang water treatment, yaitu Riswanto dengan pengusaha tahu. Si klien. Oleh karena itulah dapat dipastikan bahwa BW saja tidak mampu menjawab isu hukum tersebut.
D.    Menarik kesimpulan yang menjawab isu hukum
Dalam Bab II telah dikamukakan bahwa penelitian hukum bukan untuk menguji hipotesis, konsekuensinya. Kesimpulan yang ditarik dari penelitian hukum bukan menghasilkan diterima atau ditolaknya yang hipotesis. Dengan menggunakan bahan-bahan hukum dan bilamana perlu juga non-hukum sebagai penunjang, penelitian akan dapat menarik kesimpulan yang menjawab isu yang di ajukan,
Untuk kasus contoh pertama telah diajukan empat isu hukum.
            Dalam menjawab isu pertama, peneliti yang dalam hal ini lawyer dalam kedudukannya sebagai kuasa penggugat, setelah menela’ah ketentuan-ketentuan BW terutama pasal 1320, 1337 dan 1338, perlu menengok ke klausul-klausul perjanjian tersebut untuk mencari adakah klausul tentang garansi (warranty) dan apa bentu garansi tersebut. Jawaban atas isu tersebut tidak dapat diporoleh dari bahan hukum primer saja baik berupa undang-undang maupun putusan pengadilan dalam mencari pemecahan atas isu tersebut perlu diacu bahan hukum skunder. Dari literature hukum inilah dapat diperoleh jawaban atas isu tersebut bahkan untuk yang tidak ada klausul gransipun, bahan hukum skunder yang berupa literature hukum yang dapat menjawabnya. Didalam alam piker civil law, didalam setiap perjanjian selalu terdapat apa yang disebut bestindige gebruike (b,g.b.) yaitu klausul yang harus dianggap ada meskipun tidak secara eksplisit tertuang didalam perjanjian. Berdasarkan bahan hukum sekunder inilah kemudian peneliti sampai pada kesimpulan bahwa sebenarnya gransi itu harus di sediakan oleh produsen baik tertuang atau tidak dalam kontrak. Hanya saja pabila memang terdapat klausul mengenai gransi pada umumnya gransi itu bersifat memperbaiki kerusakan atau mengganti suku cadang atau paling banter mengganti dengan barang yang baru. Hal yang sama harus juga dianggap sebagai b.g.b. jika tidak jelas-jelas tertuang didalam perjanjian. Masalah yang dihadapi sekarang bukanlah barang itu rusak yang harus diperbaiki, diganti suku cadangnya, atau diganti dengan barang yang baru, oleh karena itulah peneliti harus berani mengambil kesimpulan bahwaadanya klausul garansi sekalipun tidak dapat diterapkan untuk isu ini, karena dalam kasus ini barang tersebut tidak rusak.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dapat kita uraikan bahwa praktik hukum. ini akan menghasilkan agumentasi hukum. agumentasi hukum ini oleh ahli hukum dituangkan kedalam Legal Memorandum (LM) yang dibuat untuk sesama ahli hukum dan syarat dengan bahasa hukum, jika untuk klien, agumentasi hukum dituangkan didalam Legal Opiniaon (LO) dengan bahasa yang lebih dimengerti oleh klien.sedangkan isu hukum ditetapkan peneliti melakukan pene-lasuran untuk mencari bahan-bahan hukum yang relevan terhadap isu yang dihadapi. Apabila didalam penelitian tersebut peneliti sudah menyebutkan pendekatan perundang-undang (statute approach) yang harus dilakukan peneliti adalah mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan isu tersebut. Dalam kerangka menjawab isu hukum seperti dalam contoh pertama yang diberikan bab ini. Yaitu masalah pemasangan water treatment.penelitian perlu merujuk kepada ketentuan-ketentuan hukum perjanjian Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

            Prof.Dr. Peter Mahmud Marzuki,S.H.,M.S.,LL.M. Fakultas Hukum Universitas Airlangga

            Surabaya,20005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar