Makalah
Metode penelitian hukum
Materi
Langkah-langkah penelitian hukum
DOSEN PEMBIMBING: Alhusni S.Ag.,M.HI
.
DISUSUN
OLEH:
1. Linda Fatmawati
Nim SAS.1.2011.020
2. Reko
Nim SAS.1.2011.006.02M.2mmm00
SEMESTER :
VI (Enam)
JURUSAN :
Syariah
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SYEKH
MAULANA QORI BANGKO (SMQ)
TAHUN AJARAN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadhirat Allah
Swt, yang telah memberikan kita karunia dan nikmat kesehatan, sehingga kita
telah dapat menuntut ilmu di Campus STAI
SMQ BANGKO, penulisan makalah ini sebagai tugas dari dosen agar kita
menjadi mahasiswa/i yang siap terjun kedalam masyarakat, shalawat dan salam tak
lupa kita kirimkan kepada junjungan alam yaitu muhammad sebagai rasulnya Allah,
juga kepada seluruh para shahabat dan ulama.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah salah
satu tugas untuk menambah ilmu
disamping
itu juga untuk mengembang bakat, menambah wawasan dan pengetahuan, agar bisa
menjadi mahasiswa/i yang berguna bagi Agama, Negara dan Bangsa.
Dengan tersusunnya makalah ini penyusun menyadari
masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan, demi kesempurnaan makalah ini
penyusun sangat berharap perbaikan, keritik dan saran yang sifatnya membangun
apa bila terdapat kesalahan.
Demikian, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua, khususnya bagi penyusun sendiri umumnya Kaum Muslim Dan Muslimat, terima
kasih.
Bangko, septemper 2014
penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................i
DAFTAR
ISI.............................................................................................ii
BAB.
1. PENDAHULUAN....................................................................1
A. Latar
Belakang..............................................................................1
B. Rumusan Masalah...................................................... …………..1
BAB. 11.
PEMBAHASAN....................................................................2
A.
Mengidentifikasi fakta hukum dan menetapkan isu hokum……2
B.
Pengumpulan
bahan-bahan huku……………………………….3
C.
tala’ah atas
isu hukum………………………………………….4
D.
menarik
kesimpulan yang menjawab isu hukum………………5
BAB. III.
PENUTUP............................................................................7
A. Kesimpulan.................................................................................7
B. Daftar
Pustaka...........................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
melakukan penelitian hukum, dilakukan langkah-langkah
1. Mengidenifikasi fakta hukum dan
mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak
dipecahkan,
2. Pengumpulan bahan-bahan hukum ,bahan-bahan
hukum dan sekitarnya dipandang mempunyai relevansi jiga bahan-bahan non hukum.
3. Melakukan telah atas isu hukum yang
diajukan berdasar bahan-bahan yang telah dikumpulkan
4. Menarik kesimpulan dalam bentuk
argumentasi yang menjawab isu hukum,
5. Memberikan preskripsi berdasarkan
agumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan,
Langkah-langkah
ini sesuai dengan krakter ilmu hukum sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan
terapan.
B.
Rumusan Masalah
A.
Bagai mana
penelitian untuk keperluan praktik hukum?
B.
Bagai mana pengmpulan
bahan-bahan hukum?
C.
Bagai mana tala’ah
atas isu hukum?
D.
Bagai mana menarik kesimpulan
yang menjawab isu hukum?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Mengidentifikasi fakta hukum dan menetapkan isu
hukum
Penelitian hukum untuk kegiantan praktik
hukum. ini akan menghasilkan agumentasi hukum. agumentasi hukum ini oleh ahli
hukum dituangkan kedalam Legal Memorandum (LM) yang dibuat untuk sesama ahli
hukum dan syarat dengan bahasa hukum, jika untuk klien, agumentasi hukum
dituangkan didalam Legal Opiniaon (LO) dengan bahasa yang lebih dimengerti oleh
klien. Apabila untuk keperluan berencana di pengadilan, agumentasi hukum
dituangkan didalam bentuk eksepsi,pleidoi,replik,(bagi jaksa),kesimpulan bagi
kuasa penggugat maupun tergugat, maupun putusan hakim. Sebagai langkah pertama
dalam penelitian hukum untuk keperluan praktis adalah mengidentifikasi fakta
hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan,sering kali kasus yang
dikemukakan oleh klien. klien, dalam hal ini ahli hukum harus dapat membedakan
mana yang fakta dan mana yang pendapat klien. Lebih jauh ahli hukum harus dapat
membedakan mana yang fakta hukum dan mana yang bukan fakta hukum, dengan
membedakan fakta hukum dan fakta non hukum penelitian dapat menetapkan isu
hukum yang hendak dipecahkan
,untuk mendapat kan fakta dan
memisahkannya dari pendapat dan keinginan kelien,ahli hukum secara
perlahan-lahan dan bijak menanyakan secar lebih dalam kepada klien mengenai
kasus tersebut. Dari berbincangan dengan klien, ahli hukum dengan keahlian yang
dimilikinya akan mampu memisahkan nya antara fakta antara fakta dengan pendapat
atau pun kinginan klien. Sebagai contoh dapat dikemukakan, seorang klien
menceritakan kejadian sebagai berikut.
B.
Pengumpulan bahan-bahan hukum
Begitu isu hukum ditetapkan peneliti
melakukan pene-lasuran untuk mencari bahan-bahan hukum yang relevan terhadap
isu yang dihadapi. Apabila didalam penelitian tersebut peneliti sudah
menyebutkan pendekatan perundang-undang (statute approach) yang harus dilakukan
peneliti adalah mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau yang
berkaitan dengan isu tersebut. Perundang-undang dalam hal ini meliputi baik
yang berupa legislation maupun regulation bahkan juga delegated legislation dan dlagated regulation. Oleh karena itulah
untuk memicahkan suatu isu hukum, peneliti harus menelisuri sekian banyak
sebagai produk-produk zaman belanda. Bahkan undang-undang yang tidak lansung
berkaitan tentang isu hukum yang hendak dipecahkan adakalanya harus juga
menjadi bahan hukum bagi penelitian tersebut. Suatuh contoh, seseorang ingin
memicahkan isu hukum dalam kerangka perusahaan penanaman modal asing, tidak
mungkin tidak akan merujuk kepada UUPA,undang-undang ketenagakerjaan,
UUPT,UUpasar modal yang semuanya lengkap dengan aturan pelaksanaannya, belum
lagi ditambah dengan isu ahli teknologi, harus juga dirujuk undang-undang
paten,
Apabila peneliti menggunakan
pendekatan kasus (case approach), ia
harus mengumpulkan patusan-patusan pengadilan mengenai isu hukum yang dihadapi.
Putusan pengadilan tersebut sebaiknya kalau merupakan putusan yang sudah mempunyai
kekuatan yang tetap. Akan tetapi tidak berarti hanya landmark decisions yang perlu diacu, melainkan juga mempunyai
relevansi dengan isu yang dihadapi. Begitu juga putusan-putusan pengadilan
asing yang dapat memberikan inspirasi bagi peneliti untuk meminjam ratio decidendi putusan itu dalam
memecahkan isu yang sedang dihadapi
C.
Tela’ah atas isu hukum
Dalam kerangka menjawab isu hukum
seperti dalam contoh pertama yang diberikan bab ini. Yaitu masalah pemasangan water treatment.penelitian perlu merujuk
kepada ketentuan-ketentuan hukum perjanjian Indonesia. Ketentuan-kentuan
mengenai hal itu terdapat di dalam Bab III BW karena kasus itu tidak dapat
dilepaskan dari hukum perjanjian yang termuat didalam buku III BW mengenai
perikatan. Oleh karena itu sangat dianjurkan kalau penelitian mempelajari (hukum
perikatan). Atau setidak-tidaknya tulisan yang berjudul..dari rujukan tersebut
penelitian akan mendapatkan dasar ontologismdan retio legis ketentuan yang
terdapat pada buku III BW indonesia tersebut. Akan tetapi apabila ditelaah
ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam BW. Dapat dipastikan peneliti tidak
akan menemukan hubungan antara produser dan pemasang water treatment. Karena
itu berada diluar BW. Didalam kasus itu jelas tidak ada perjanjian tertulis
antara pemasang water treatment, yaitu Riswanto dengan pengusaha tahu. Si
klien. Oleh karena itulah dapat dipastikan bahwa BW saja tidak mampu menjawab
isu hukum tersebut.
D.
Menarik kesimpulan yang menjawab isu hukum
Dalam Bab II telah dikamukakan bahwa
penelitian hukum bukan untuk menguji hipotesis, konsekuensinya. Kesimpulan yang
ditarik dari penelitian hukum bukan menghasilkan diterima atau ditolaknya yang
hipotesis. Dengan menggunakan bahan-bahan hukum dan bilamana perlu juga
non-hukum sebagai penunjang, penelitian akan dapat menarik kesimpulan yang
menjawab isu yang di ajukan,
Untuk
kasus contoh pertama telah diajukan empat isu hukum.
Dalam menjawab isu pertama, peneliti
yang dalam hal ini lawyer dalam
kedudukannya sebagai kuasa penggugat, setelah menela’ah ketentuan-ketentuan BW
terutama pasal 1320, 1337 dan 1338, perlu menengok ke klausul-klausul
perjanjian tersebut untuk mencari adakah klausul tentang garansi (warranty) dan apa bentu garansi
tersebut. Jawaban atas isu tersebut tidak dapat diporoleh dari bahan hukum
primer saja baik berupa undang-undang maupun putusan pengadilan dalam mencari
pemecahan atas isu tersebut perlu diacu bahan hukum skunder. Dari literature
hukum inilah dapat diperoleh jawaban atas isu tersebut bahkan untuk yang tidak
ada klausul gransipun, bahan hukum skunder yang berupa literature hukum yang
dapat menjawabnya. Didalam alam piker civil
law, didalam setiap perjanjian selalu terdapat apa yang disebut bestindige gebruike (b,g.b.) yaitu
klausul yang harus dianggap ada meskipun tidak secara eksplisit tertuang
didalam perjanjian. Berdasarkan bahan hukum sekunder inilah kemudian peneliti
sampai pada kesimpulan bahwa sebenarnya gransi itu harus di sediakan oleh
produsen baik tertuang atau tidak dalam kontrak. Hanya saja pabila memang
terdapat klausul mengenai gransi pada umumnya gransi itu bersifat memperbaiki
kerusakan atau mengganti suku cadang atau paling banter mengganti dengan barang
yang baru. Hal yang sama harus juga dianggap sebagai b.g.b. jika tidak
jelas-jelas tertuang didalam perjanjian. Masalah yang dihadapi sekarang
bukanlah barang itu rusak yang harus diperbaiki, diganti suku cadangnya, atau
diganti dengan barang yang baru, oleh karena itulah peneliti harus berani mengambil
kesimpulan bahwaadanya klausul garansi sekalipun tidak dapat diterapkan untuk
isu ini, karena dalam kasus ini barang tersebut tidak rusak.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat kita uraikan bahwa praktik hukum.
ini akan menghasilkan agumentasi hukum. agumentasi hukum ini oleh ahli hukum
dituangkan kedalam Legal Memorandum (LM) yang dibuat untuk sesama ahli hukum
dan syarat dengan bahasa hukum, jika untuk klien, agumentasi hukum dituangkan
didalam Legal Opiniaon (LO) dengan bahasa yang lebih dimengerti oleh
klien.sedangkan isu hukum ditetapkan peneliti melakukan pene-lasuran untuk
mencari bahan-bahan hukum yang relevan terhadap isu yang dihadapi. Apabila
didalam penelitian tersebut peneliti sudah menyebutkan pendekatan
perundang-undang (statute approach) yang harus dilakukan peneliti adalah
mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan isu
tersebut. Dalam kerangka menjawab isu hukum seperti dalam contoh pertama yang
diberikan bab ini. Yaitu masalah pemasangan water
treatment.penelitian perlu merujuk kepada ketentuan-ketentuan hukum
perjanjian Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof.Dr.
Peter Mahmud Marzuki,S.H.,M.S.,LL.M. Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Surabaya,20005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar