Makalah
piQih Ibadah
Materi
Jenazah
DOSEN PEMBIMBING: Abdul kadir .S.Pdi
.
DISUSUN
OLEH:
1. Irma
yulianti
Nim.
T.Pai.1.2013.027
2.
ddDDDDBBULISTYA.2M.2mmm00
SEMESTER : 2
(Dua)
JURUSAN : Tarbiyah
LOKAL : B
KELOMPOK
: 14 (empat belas)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SYEKH
MAULANA QORI BANGKO (SMQ)
TAHUN AJARAN 2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur marilah kita panjatkan kehadhirat Allah Swt, yang telah memberikan kita
karunia dan nikmat kesehatan, sehingga kita telah dapat menuntut ilmu di Campus
STAI SMQ BANGKO, penulisan makalah
ini sebagai tugas dari dosen agar kita menjadi mahasiswa/i yang siap terjun
kedalam masyarakat, shalawat dan salam tak lupa kita kirimkan kepada junjungan
alam yaitu muhammad sebagai rasulnya Allah, juga kepada seluruh para shahabat
dan ulama.
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah salah satu tugas untuk menambah ilmu
disamping
itu juga untuk mengembang bakat, menambah wawasan dan pengetahuan, agar bisa
menjadi mahasiswa/i yang berguna bagi Agama, Negara dan Bangsa.
Dengan
tersusunnya makalah ini penyusun menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan
kelemahan, demi kesempurnaan makalah ini penyusun sangat berharap perbaikan,
keritik dan saran yang sifatnya membangun apa bila terdapat kesalahan.
Demikian,
semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penyusun sendiri
umumnya Kaum Muslim Dan Muslimat, terima kasih.
Bangko, april
2014
penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................
DAFTAR ISI.......................................................................
BAB. 1.
PENDAHULUAN................................................
A. Latar
Belakang..........................................................
B. Rumusan
Masalah......................................................
BAB. 11.
PEMBAHASAN...................................................
A.
Cara Mengurus Jenazah…………………………
B. Cara Memandikan Jenazah…….…………………
BAB. III.
PENUTUP.............................................................
A. Kesimpulan..................................................................
B. Daftar
Pustaka.............................................................
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebelum Jenazah dishalatkan, maka yang harus dilakukan
adalah memandikannya. Memandikan jenazah dimaksudkan agar segala bentuk hadas
dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, sehingga jenazah
yang akan dikafani terus dishalatkan telah suci dari hadas dan najis. Pada
dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan mandinya orang yang hidup, namun
perbedaannya adalah orang yang hidup mandi sendiri sedangkan jenazah harus
dimandikan. Walaupun demikian ada sedikit perbedaan dalam memandikan jenazah,
tidak saja meratakan air keseluruh tubuh, namun dalam memandikannya juga harus
dengan hati-hati dan lemah lembut. Memandikan
jenazah adalah hal yang harus dilakukan atas jenazah seorang muslim,
B.
Rumusan Masalah
A. Bagaimana Cara Mengurus Jenazah?
B. Bagaimana Memandikan Jenazah ?
BAB 1
PEMBAHASAN
A.
Cara Mengrus Jenazah
Sebelum Jenazah dishalatkan, maka yang harus dilakukan
adalah memandikannya. Memandikan jenazah dimaksudkan agar segala bentuk hadas
dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, sehingga jenazah
yang akan dikafani terus dishalatkan telah suci dari hadas dan najis. Pada
dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan mandinya orang yang hidup, namun
perbedaannya adalah orang yang hidup mandi sendiri sedangkan jenazah harus
dimandikan. Walaupun demikian ada sedikit perbedaan dalam memandikan jenazah,
tidak saja meratakan air keseluruh tubuh, namun dalam memandikannya juga harus
dengan hati-hati dan lemah lembut. Memandikan jenazah adalah hal yang harus
dilakukan atas jenazah seorang muslim, sebelum ia dishalatkan. Mandi ini dilakukan
dengan cara membersihkan segala najis yang ada di badannya dahulu, utamanya
bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seleruh tubuhnya, ini harus di
usahakan dengan hati-hati upaya mayat tersebut tidak membawa kotoran ke hadapan
Allah[3]. Dalam memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada
Allah SWT, karena ia termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula muthlak, suci
dan halalnya air. Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan
tidak adanya penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua
itu harus dipenuhi dalam memandikan mayat.
Adapun syarat wajib memandikan jenazah yaitu :
a. mayat
itu islam
b.
Lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuhnya walaupun sedikit
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid
(mati dalam peperangan membela agama Allah).
B. HUKUM
MEMANDIKAN JENZAH
Jumhur Ulama atau golongan terbesar dari ulama
berpendapat bahwa memandikan mayat muslim, hukumnya adalah fardhu kifayah
artinya bila telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban
seluruh mukallaf.
KLASIFIKASI MEMANDIKAN JENAZAH
Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan perbedaan
dalam memandikan jenazah. Hal ini disebabkan bahwa tidak semua jenazah yang ada
dapat atau harus dimandikan. Berikut 2 hal yang perlu untuk diperhatikan dalam
memandikan jenazah.
a.
Jenazah yang boleh dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah
orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di Medan
pertempuran
b.
Jenazah yang tidak perlu dimandikan
Jenazah yang tidak boleh dimandikan
adalah jenazah yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau
setetes darah akan semerbak dengan bau wangi pada hari Kiamat.
Jenazah orang kafir tidak wajib dimandikan. Ini pernah
dilakkan Nabi saw terhadap paman beliau yang kafir . Juga berdasarkan firman
Allah SWT: “Dan janganlah sekali-kali kamu menyalatkan jenazah salah seorang
yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburny].”
Janin
yang dibawah usia empat bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.
Cukup digali lubang dan dikebumikan.
C. Orang
Yang Berhak Memandikan
Tidak semua orang berhak dalam memandikan jenazah, hal
ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasian aib atau cacat penyakit yang masih ada
di dalam tubuh jenazah tersebut. Tujuan menjaga dan membatasi bagi orang yang
ingin memandikan jenazah adalah agar tidak terjadi fitnah yang dapat memalukan
keluarga jenazah tersebut. Adapun Orang yang berhak memandikan Jenazah Adalah:
- Apabila
mayat itu laki-laki, hendaklah memandikannya laki-laki pula, perempuan
tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan muhrimnya. Jika
mayat perempuan, hendaklah dimandikan permpuan pula, laki-laki tidak boleh
memandikan mayat perempuan kecuali suami atau muhrimnya.
- Orang
Yang berhak memandikan Jenazah adalah orang yang telah ditunjuk oleh si
mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnyaKemudian bapaknya,
sebab ia tentu lebih tahu mengenali si mayit daripada anak si mayit
tersebut. Kemudian keluarga terdekat si mayit.
- Jenazah
wanita dimandikan oleh pemegang wasiatnya . Kemudian ibunya lalu anak
perempuannya setelah itu keluarga terdekat.
- Seorang
suami boleh memandikan jenazah istrinya berdasarkan sabda Nabi saw
kepada’Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tentu tidak ada yang membuatmu gundah,
sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu” TATA
CARA DALAM MEMANDIKAN JENAZAH
a. Persiapan Sebelum Memandikan Jenazah
Sebelum Memandikan jenazah, Maka harus
dilakukan beberapa Persiapan, adapun Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum
proses pemandian adalah:
- Masker
dan kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari kuman jika si
jenazah memiliki penyakit.
- Sabun
atau bahan lainnya untuk membersihkan tubuh si jenazah
- Sampo
untuk mengeramasi rambut si jenazah agar bersih dari kuman dan kotoran
- Air
secukupnya untuk proses memandikan. Boleh memakai air yang dialiri oleh
selang, boleh juga menyiapkan air sebanyak tiga ember besar.
- Meja
besar atau dipan yang cukup dan kuat serta tahan air untuk tempat
meletakkan jenazah ketika dimandikan
- Handuk
untuk mengeringkan tubuh dan rambut si jenazah.
- Kapas,
kapur barus, daun bidara, atau wewangian yang lain serta bedak.
- Dipersiapkan
kain kafan tergantung jenis kelamin.
b. Proses
dan Tata Cara Memandikan Jenazah
- Meletakkan
jenazah diatas dipan atau meja, usahakan kepala lebih tinggi dari kaki
- Tempat
jenazah harus tertutup, baik dinding maupun atapnya agar aurat dan cela
jenazah tidak terlihat.
- Menutup
aurat jenazah dengan handuk besar dan kain. Untuk jenazah putra dari pusar
sampai lutut, sedangkan untuk jenazah perempuan dari dada sampai mata
kaki.
- Bersihkan
kotoran dengan cara mengangkat pundak dan kepala sambil menekan perut dan
dada
- Memiringkan
ke kanan dan ke kiri sambil ditekan dengan mempergunakan sarung tangan
atau kain perca dan disiram berkali-kali agar kotoran hilang.
- Basuhlah
jenazah sebagaimana cara berwudhu.[15]
- Siram
dari mulai yang kanan anggota wudhu dengan bilangan gasal menggunakan air
dan daun bidara, kemudian seluruh tubuh jenazah diberi sabun termasuk pada
lipatan-lipatan yang ada.
- Bersihkan
tubuhnya dengan air dan miringkan ke kanan serta ke kiri.
- Selama
memandikan, aurat jenzah harus senantiasa agar tidak terlihat
- Kemudian,
rambut jenazah dikeramas dan disiram agar bersih. Dan jika jenazahnya
wanita, setelah rambutnya dikeringkan kemudian dipintal menjadi tiga.[16]
- Siramkan
pada siraman yang terakhir dengan kapur barus dan miringkan ke kanan dan
ke kiri agar air keluar dari mulutnya dan dari lubang yang lain.
- Setelah
selesai, badannya dikeringkan dengan handuk, kewmudian ditutup dengan kain
yang kering agar auratnya tetap tertutup.
- Bersihkan
segala najis yang ada di badannya, utamanya bagian kemaluan, kemudian
meratakan air ke seluruh tubuh atau sebaiknya tiga kali yaitu dengan air
yang bersih, air sabun dan air yang bercampur dengan kapur barus. Apabila
sudah selesai kesemuanya yang terakhir adalah di wudhukan.
- Setiap
mayat muslim itu wajib di mandiakn dengan tiga kali ; pertama dengan air
yang dicampur sedikit kapur dan bidara ; kedua dengan air yang dicapur
sedikit kapur kecuali yang mati dalam keadaan ihram, maka tidak boleh
dicampur dengan kapur ; ketiga dengan aiir murnbi tanpa dicampur apapun.
Daun bidara dan kapur yang dicampur dengan air itu jangan terlalu banyak,
karena dikhawatirkan air tersebut menjadi air mudhaf, sehingga tidak dapat
menyucikan.[3] Antara tiga kali mandi tersebut, diwajibkan pula tertib
antara anggota tubuh yang tiga, yakni dimulai dengan kepala berikut leher,
lalu anggota tubuh yang kanan, dan ketiga anggota tubuh yang kiri
Pekerjaan yang pertama-tama dilakukan dalam
menyelenggarakan urusan mayit adalah memandikannya, yang mempunyai dua macam
cara.
1. yaitu cara, asal memenuhi arti mandi
yang dengan demikian maka terlepaslah kita dari dosa, inilah asal najis yang
barangkali ada pada tubuh si mayat hilang, kemudian siramlah seluruh tubuhnya
dengan air secara merata.
2. yaitu
cara yang sempurna sehingga memenuhi as-sunnah yakni agar orang memandikan
mayit melakukan hal-hal berikut :
a. letakkanlah mayit di tempat kosong,
diatas tempat yang tinggi, papan umpamanya, dan tutuplah auratnya
dengan kain atau semisalnya.
b. Mayat didudukkan di temapt mandi, condong ke
belakang, sedang kepalanya di sandarkan pada tangan kirinya, menekan
keras-keras perut si mayat, supaya isinya yang mungkin masih tersisa keluar.
Sesudah itu balutlah tangan kiri itu dengan kain atau sarung tangan dan dibasuh
kemaluannya dan dubur si mayat, kemudian dibersihkan pula mulut dan lubang
hidungnya lantas diwudhukan seperti wudhu orang yang hidup.
c. Kepala dan wajah si mayat di basuh
dengan sabun atau bisa juga digunakan dengan pembersih lainnya. Dilepas
rambutnya kalau dia mempunyai rambut yang panjang, dan kalau ada yang tercabut,
maka rambut itu harus dikembalikan dan ditanam bersamanya.
d. Sisi kanan mayat sebelah depan
terlebih dahului, barulah kemudian sisi depan sebelah kiri, sesudah itu basuh
pula sisi kanannya sebelah kiri, sesudah itu basuh pula sisi kanannya sebelah
belakang, kemudian sisi belakang sebelah kiri, dengan demikian seluruh tubuhnya
bisa di ratai air.
BAB 111
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Di dalam memandikan mayat harus teliti supaya mayat itu tidak membawa
kotoran ke hadapan Allah. Perut si mayat harus di tekan, karena di dalam
perutnya itu mungkin masih ada kotoran. Di dalam memandikan mayat terlebih dahulu adalah niat, karena niat adalah
bahagian dari ibadah. Kemudian siramlah tubuhnya sebelah kanan baru sebelah
kiri sampai air itu merata dalam tubuhnya, setelah semuanya siap, lalu mayat
tersebut diwudhukan. Demikianlah isi makalah saya ini dan sebelumnya penulis
terlebih dahulu mohon maaf kepada bapak atas kekurangan yang terdapat di dalam
makalah saya ini. Dan saya berterima kasih atas bapak yang sudi memberikan
judul ini terhadap saya, karena saya sudah mengetahui lebih jelas lagi tentang
cara-cara memandikan mayat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Atsari, Abu Hasan Al-Maidani. Shalat Jenazah, Solo: At-Tibyan, 2001.
Sumaji, Muhammad Anis dan Salmah, Af Idah, Panduan Praktis Pengurusan
Jenazah, Solo: Tinta Medina, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar