Jumat, 22 Januari 2016

MAKALAH TENTANG ZAKAT LUKMAN SULIS

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang Masalah

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga,zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an,Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.

B.     Rumusan masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah, pemakalah akan mencoba mengangkat dalam rumusan masalah bebera pokok yaitu :

1.pengertian zakat
2.syarat syarat zakat
3.orang  yang berhak menerima zakat











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian zakat

Zakat menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan".

Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
B.     Syarat syarat zakat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan berkaitan dengan harta.
1.Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka. Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.
2.Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.




 Salah satu syarat zakat diatas tadi kami terangkan sebagai berikut:
(1)   Dimiliki secara sempurna.

Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.
(2)    Telah mencapai nishob.

Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.
(3)   Telah mencapai satu haul.

Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
(4)    Kelebihan dari kebutuhan pokok.

Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.
C.    Orang yang berhak menerima zakat.

1.      Pertama: Fuqara Masakin

1. Fakir adalah orang yang membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah yang meminta-minta.
2.  Kedua: Amilin

Yaitu orang-orang yang bertugas mengambil zakat dari para muzakki dan mendistribusikan kepada para mustahiq. Mereka itu adalah kelengkapan personil dan finasial untuk mengelola zakat.
3.Ketiga: Muallaf

Mereka itu adalah orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan Islamnya, atau untuk mencegah keburukan sikapnya terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan dukungannya terhadap kaum muslimin.
4.Keempat: Para Budak

Zakat dapat juga digunakan untuk membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan:
Membantu para budak mukatab, yaitu budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya dari zakat.
5.Kelima: Gharimin (orang berhutang)

Al-Gharim adalah orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Ada dua macam jenis gharim,salah satunya yaitu:
* Al-Gharim untuk kepentingan dirinya sendiri, yaitu orang yang berhutang untuk menutup kebutuhan primer pribadi dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti rumah, makan, pernikahan, perabotan. Atau orang yang terkena musibah sehingga kehilangan hartanya, dan memaksanya untuk berhutang. Mereka dapat diberi zakat dengan syarat:
  • membutuhkan dana untuk membayar hutang
  • hutangnya untuk mentaati Allah atau untuk perbuatan mubah
  • hutangnya jatuh tempo saat itu atau pada tahun itu
6.Keenam: Fii Sabilillah

Ibnul Atsir berkata, kata Sabilillah berkonotasi umum, untuk seluruh orang yang bekerja ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban, yang sunnah dan kebaikan-kebaikan lainnya. Dan jika kata itu diucapkan, maka pada umumnya ditujukan untuk makna jihad. Karena banyaknya penggunaannya untuk konotasi ini maka sepertinya kata fisabilillah, hanya digunakan untuk makna jihad ini (lihat Kitab An-Nihayah Ibnu Atsir).
7.Ketujuh: Ibnu sabil

Mereka adalah para musafir yang kehabisan biaya di negera lain, meskipun ia kaya di kampung halamannya. Mereka dapat menerima zakat sebesar biaya yang dapat mengantarkannya pulang ke negerinya, meliputi ongkos jalan dan perbekalan, dengan syarat:
*Ia membutuhkan di tempat ia kehabisan biaya.
*Perjalanannya bukan perjalanan maksiat, yaitu dalam perjalanan sunnah atau mubah.
*Sebagian madzhab Maliki mensyaratkan: tidak ada yang memberinya pinjaman dan ia mampu membayarnya.
8.Penyaluran zakat kepada para mustahiq
*Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat harus dibagikan kepada delapan kelompok itu dengan merata, kecuali jika salah satu kelompok itu tidak ada, maka zakat diberikan kepada ashnaf yang masih ada. Jika muzakki itu sendiri yang membagikan langsung zakatnya, maka gugur pula bagian amil.
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjat kehadirat alloh SWT , yang telah memberikan kita kesempatan sehingga kita semua sempat merasakan ni’mat kesehatan dan kesempatan, semoga kita semua mendapatkan lindungan dari jua alloh SWT.

     Sholawat dan salam juga tak henti-hentinya kita ucapkan solawat kepada beliau, yang mana kita tahu beliau adalah promotor umat yang berhasil membawakan kita ke alam yang penuh ilmu pendidikan, seperti yang kita rasakan padasa’at sekarang ini. Solawat nya yang berlapas…
اللهم صلى على محمد وعلى ال محمد
Dengan adanya pembacaan solawat mudamudahan nabi membantukan kita  baik pada saat tiian sirotul mustakim maupun pada saat hisab atau perhitungan amal kita waktu masih dunia baik amal yang bagus atau tidak bagus.


















DAFTAR ISI

Halaman judul..........................................................................................!

Kata pengantar.........................................................................................!!

Daftar isi...................................................................................................I

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................2

A.    Latar belakang masalah......................................................................3


B.     Rumusan masalah...............................................................................4

BAB II PEMBAHASAN........................................................................5

A.Pengertian zakat............................... ...................................................6

B.syarat syarat zakat................................................................................8

C.orang yang berhak menerima zakat ....................................................7

BAB III PENUTUP...............................................................................9
           
            A.Kesimpulan.........................................................................................10
           
            B.Kritik dan saran................................................................. ................11
           
            DAFTAR PUSTAKA...........................................................................12














MAKALAH
FIQIH IBADAH
ZAKAT
DOSEN PENGAMPU: ABDUL KHADIR S.Pd.I

STAI BANGKO.jpg

Di Susun
O
L
E
H
NOMOR :
ZULVA
NIM:T.PAI.I.2013.055

Lokal: 11 B
Jurusan:tarbiyah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORI BANGKO
TAHUN AKADEMIK 2014



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
dari keterangan yang diatas bhwa betapa pentingnya kita mempelajari ilmu fiqih ‘ibadah, karna dalam fiqih i’badah adakalanya hukum-hukum yang sangat penting bahkan diwajibkan kita mengetahuinya kemudian,sesuai dengan judul makalah kami tentang sedekah sunnah disamping itu kita harus tau apa itu zakat.

B.      Kritik Dan Saran

Kita sebagai umat islam dan khususnya sebagai calon pendidik, haruslah mulai banyak belajar dalam mengkaji tentang masalah fiqih ibadah terutama masalah zakat. Hal ini sebagai upaya perbaikan pendidikan pada anak didik kita, agar supaya mereka mampu melakukan tata cara zakat yang baik menurut ajaran Baginda Rasulullah SAW.





















DAFTAR PUSTAKA

v  Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
v  Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
v  K.H.M. Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf
v   Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar
v  Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. 2006. Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada


Tidak ada komentar:

Posting Komentar