BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Tujuan akhir pendidikan Islam adalah
terciptanya insane kamil. Menurut Muhaimin bahwa insan kamil adalah
manusia yang mempunyai wajah Qur’ani, tercapainya insan yang memiliki dimensi
religius, budaya dan ilmiah.
Untuk mengaktualisasikan tujuan tersebut
dalam pendidikan Islam, pendidik yang mempunyai tanggung jawab mengantarkan
manusia kea rah tujuan tersebut. Jusru itu keberadaan pendidik dalam dunia
pendidikan sangat krusial, sebab kewajibannya tidak hanya mentransformasikan
pengetahuan (knowledge) tetapi juga dituntut menginternalisasikan nilai-nilai
(value/qimah) pada peserta didik. Bentuk nilai yang di internalisasikan paling
tidak meliputi: nilai etis, nilai pragmatis, nilai efek sensorik dan nilai religius.
Secara factual, pelaksanaan
internalisasi nilai dan transformasi pengetahuan pada peserta didik secara
integral merupakan tugas yang cukup berat di tengah kehidupan masyarakat yang
kompleks apalagi pada era globalisasi dan informasi.
B.Rumusan Masalah
1. Pengertian
pendidik
2. Jenis
pendidik
3.Keutamaan
pendidik,4,ada beberapa yang perlu dipersiapkan oleh seorang pendidik 5. Kode etik pendidik .6 Peran pendidik
BAB II
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidik
1. Secara Etimologi
Kata atau istilah “murabbi” misalnya, sering dijumpai
dalam kalimat yang orientasinya lebih mengarah pada pemeliharaan, baik yang
bersifat jasmani atau rohani. Pemeliharaan seperti initerlihat dalam proses
orang tua membesarkan anaknya. Mereka tentunya berusaha memberikan pelayanan
secara penuh agar anaknya tumbuh dengan fisik yang sehat dan kepribadian serta
akhlak yang terpuji.
Sedangkan untuk istilah “mu’allim”, pada umumnya dipakai dalam
membicarakan aktifitas yang lebih terfokus pada pemberian atau pemindahan ilmu pengetahuan
(pengajaran), dari seseorang yang tahu kepada orang yang tidak tahu.
Adapun istilah “muaddib”, menurut
Al- Attas, lebih luas dari istilah “mu’allim” dan lebih relevan dengan konsep
pendidikan Islam.
2.Secara Terminologi
Para pakar menggunakan rumusan yang
berbeda tentang pendidik.
1. Zakiah Daradjat, berpendapat bahwa pendidik adalah
individu yang akan memenuhi kebutuhan pengetahuan, sikap dan tingkah laku
peserta didik.
2. Marimba, beliau mengartikan sebagai orang yang memikul
pertanggungjawaban sebagai pendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan
kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan peserta didik.
3. Ahmad Tasir, mengatakan bahwa pendidik dalam Islam
sama dengan teori di Barat, yaitu siapa saja yang bertanggung jawab terhadap
perkembangan peserta didik.
B. Jenis
pendidikan
Pendidik dalam
pendidikan islam ada beberapa macam.
1. Allah SWT
Dari berbagai ayat al-quran yang
membicarakan tentang kedudukan Allah sebagai pendidik dapat dipahami dalam
firman-firman yang diturunkannya kepada Nabi Muhammad SAW. Allah memiliki
pengetahuan yang amat luas
2 .Nabi Muhammad SAW.
Nabi sendiri mengidentifikasikan dirinya sebagai
mu’allim (pendidik). Nabi sebagai penerima wahyu Al-Quran yang bertugas
menyampaikan petunjuk-petunjuk kepada seluruh umat Islam kemudian dilanjutkan
dengan mengajarkan kepada manusia ajaran-ajaran tersebut. Hal ini pada intinya
menegaskan bahwa kedudukan Nabi sebagai pendidik ditunjuk langsung oleh Allah
SWT.
3.
Orang Tua
Pendidik
dalam lingkungan keluarga adalah orang tua. Hal ini disebabkan karena secara
alami anak-anak pada masa awal kehidupannya berada di tengah-tengah ayah dan
ibunya. Dari merekalah anak mulai mengenal pendidikannya. Dasar pandangan
hidup, sikap hidup dan keterampilan hidup banyak tertanam sejak anak berada di
tengah orang tuanya.
Al-Quran
menyebutkan sifat-sifat yang dimiliki oleh orang tua sebagai guru, yaitu
memiliki kesadaran tentang kebenaran yang diperoleh melalui ilmu dan rasio
dapat bersyukur kepada Allah, suka menasehati anaknya agar manyekutukan Tuhan,
memerintahkan anaknya agar menjalankan perintah shalat, sabar dalam menghadapi
penderitaan. (lihat Q.S. Lukman: 12-19). Itulah sebabnya orang tua disebut
“pendidik kudrati” yaitu pendidik yang telah diciptakan oleh Allah qudratnya
menjadi pendidik.
4
Guru
Pendidik
di lembaga pendidikan persekolahan disebut dengan guru, yang meliputi guru
madrasah atau sekolah sejak dari taman kanak-kanak, sekolah menengah, dan
sampai dosen-dosen di perguruan tinggi, kiyai di pondok pesantren, dan lain
sebagainya. Namun guru bukan hanya menerima amanat dari orang tua untuk
mendidik, melainkan juga dari setiap orang yang memerlukan bantuan untuk
mendidiknya.
Sebagai pemegang amanat, guru bertanggung jawab atas
amanat yang diserahkan kepadanya. Allah SWT menjelaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S. An-Nisa’: 58)
C. Keutamaan Pendidik
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa
ada sekelompok nasyarakat yang menganggap pekerjaan mendidik atau jabatan
sebagai guru adalah yang rendah jika dibandingkan dengan pekerjaan lain seperti
di kantor, BUMN, pengusaha dan sebagainya.
Ini disebabkan karena pandangan
masyarakat bersifat materialistik yang mempertuhankan harta benda. Tapi kalau
dilihat secara mendalam bahwa pekerjaan sebagai guru adalah suatu pekerjaan
yang luhur dan mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat, Negara dan dari
sudut keagamaan.
Dalam ajaran Islam pendidik sangatlah dihargai
kedudukannya. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dan RasulNya.
Firman Allah QS.Al- Mursalat:11
Artinya : “Allah meningkatkan derajat orang beriman
dan berilmu pengetahuan beberapa derajat.”
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya :”Sebaik-baik kamu adalah orang yang
mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya”. (H.R. Bukhari)
“ Tinta para ulama lebih tinggi nilainya daripada
darah para syuhada”. (H.R. Abu Daud dan Turmidzi)
Firman Allah dan sabda Rasul tersebut
menggambarkan tingginya kedudukan orang yang mempunyai ilmu pengetahuan
(Pendidik). Hal ini beralasan bahwa dengan pengetahuan dapat mengantarkan manusia
untuk selalu berfikir dan menganalisa hakikat semua fenomena yang ada pada
alam, sehingga mampu membawa manusia semakin dekat dengan Allah. Dengan
kemamapuan yang ada pada manusia terlahir teori-teori untuk kemaslahatan
manusia.
Al-Ghazali mengkhususkan guru
dengan sifat-sifat kesucian dan kehormatan dan menempatkan guru langsung
sesudah kedudukan Nabi seperti contoh sebuah syair yang diungkapkan oleh Syauki
yang berbunyi: “berdiri dan hormatilah guru dan berilah ia penghargaan, seorang
guru itu hampir saja merupakan seorang Rasul”
Al-Ghazali menyatakan sebagai berikut:
seseorang yang berilmu dan kemudian mengamalkan ilmunya itu dialah yang disebut
dengan orang besar di semua kerajaan langi, dia bagaikan matahari yang
menerangi alam sedangkan ia mempunyai cahaya dalam dirinya, seperti minyak
kasturi yang mengharumi orang lain karena ia harum. Seseorang yang menyibukkan
dirinya dalam mengajar berarti dia telah memilih pekerjaan yang terhormat. Oleh
karena itu hendaklah seorang guru memperhatikan dan memelihara adab dan sopan
santun dalam tugasnya sebagai seorang pendidik.
D. Tugas, Tanggung jawab, Dan Hak Pendidik.
- Tugas
Pendidik
Keutamaan seorang pendidik disebabkan
oleh tugas mulia yang diembannya. Tugas yang diemban seorang pendidik hampir
sama dengan tugas seorang Rasul.
Tugas secara umum, adalah :
Sebagai “warasat al-anbiya”, yang
pada hakikatnya mengemban misi rahmatal li al-alamin, yakni suatu
misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah, guna
memperoleh keselamatan dunia akhirat. Kemudian misi ini dikembangkan kepada
pembentukan kepribaian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal shaleh dan
bermoral tinggi.
Selain itu
tugas yang utama adalah, menyempurnakan, membersihkan, menyucikan hati manusia
untukbertaqarrub kepada Allah. Sejalan dengan ini Abd al-Rahman
al-Nahlawi menyebutkan tugas pendidik pertama, fungsi penyucian yakni berfungsi
sebagai pembersih, pemelihara, dan pengembang fitrah manusia. Kedua, fungsi
pengajaran yakni meng-internalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan dan
nilai-nilai agama kepada manusia.
- Tugas
secara khusus, adalah :
a. Sebagai
pengajar (intruksional) yang bertugas merencanakan program
pengajaran dan melaksanakan program yang
telah disusun, dan penilaian setelah program itu dilaksanakan.
b.Sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta
didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadianinsan kamil ,
seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia.
C. Sebagai
pemimpin (managerial), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta
didik dan masyarakat yang terkait. Menyangkut upaya pengarahan, pengawasan,
pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan itu.
E. Tanggung
Jawab Pendidik
Berangkat
dari uraian di atas maka tanggung jawab pendidik sebagaimana disebutkan oleh
Abd al-Rahman al-Nahlawi adalah, pendidik individu supaya beriman kepada Allah
dan melaksanakan syari’atNya, mendidik diri supaya beramal saleh, dan mendidik
masyarakat untuk saling menasehati dalam melaksanakan kebenaran, saling
menasehati agar tabah dalam menghadapi kesusahan beribadah kepada Allah serta
menegakkan kebenaran. Tanggung jawab itu bukan hanya sebatas tanggung jawab
moral seorang pendidik terhadap peserta didik, akan tetapi lebih jauh dari itu.
Pendidikan akan mempertanggungjawabkan atas segala tugas yang dilaksanakannya
kepada Allah SWT sebagaimna hadits Rasul:
Artinya :
“Dari Ibnu Umar r.a. berkata : Rasulullah SAW
bersabda: Masing-masing kamu adalah pengembala dan masing-masing kamu
bertanggungjawab atas gembalanya: pemimpin adalah pengembala, suami adalah
pengembala terhadap anggota keluarga, dan istri adalah pengembala di
tengah-tengah rumah tangga suaminya dan terhadap anaknya. Setiap orang di
antara kalian adalah pengembala, dan masing-masing bertanggung jawab atas apa
yang digembalanya”. (H.R.
Bukhari dan Muslim)
Kata “ra’in dalam hadits di atas berarti
bahwa setiap orang dewasa dibebani kewajiban serta diserahi kepercayaan untuk
menjalankan dan memelihara suatu urusan serta dituntut untuk berlaku adil dalam
urusan itu. Kata “ra’iyyah” berarti setiap orang yang memiliki beban
tanggungjawab bagi orang lain, seperti istri dan anak bagi suami atau ayah.
Sedangkan kata “al-amir” berarti bagi setiap orang yang memegang kendali
pemerintah, yang mencakup pemerintahan dengan kepala Negara dan aparatnya.
Tanggung jawab dalam Islam bernilai keagamaan, berarti kelalaian seseorang
terhadapnya akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat dan bernilai keduniawian,
dalam arti kelalaian seseorang terhadapnya dapat dituntut di pengadilan oleh
orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya.
Melihat luasnya ruang lingkup tanggung
jawab dalam pendidikan Isla, yang meliputi kehidupan dunia dan akhirat dalam
arti yang luas sebagaimana uraian di atas, maka orang tua tidak dapat memikul
sendiri tanggung jawab pendidikan anaknya secara sempurna lebih-lebih dalam
kehidupan masyarakat yang senantiasa berkembang dengan maju. Orang tua memiliki
keterbatasan dalam mendidik anak mereka, makanya tugas dan tanggung jawab
pendidikan anak-anaknya diamanahkan kepada pendidik lain (orang lain) baik yang
berada di sekolah maupun di masyarakat. Orang tua menyerahkan anaknya ke
sekolah sekaligus berarti melimpahkan sebagian tanggung jawab pendidikan
anaknya kepada guru di sekolah, karena tidak semua orang yang dapat menjadi
guru sekaligus menjadi pendidik.
Tugas dan tanggung jawab guru tidak akan
terlaksana dengan baik tanpa bantuan orang tua dan masyarakat karena guru
sebagai pendidik mempunyai ketrebatasan.
F. Hak Pendidik
Pendidik adalah mereka yang terlibat
langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta didik, waktu dan
kesempatannya dicurahkannya dalam rangka mentransformasikan dan
menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak mulia dalam kehidupan peserta
didik. Dengan demikian waktu dan kesempatannya dihabiskan untuk mendidik
peserta didiknya, sehingga dia tidak mempunyai waktu lagi untuk berusaha
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Justru itu pendidik berhak untuk mendapatkan:
- Gaji,
mengenai penerimaan gaji ini pada awalnya terdapat perselisihan pendapat.
Mengenai gaji ini ahli-ahli piker dan filosof-filosof berbeda pendapat
dalam hal guru menerima gaji atau menolaknya. Yang paling terkenal untuk
menolak gaji adalah Socrates.
Sedangkan Al-Ghazali menyimpulkan
mengharamkan gaji. Sementara utu Al-Qabisi (935-1012) yang memandang gaji itu
tidak dapattidak harus diadakan.
Karena pendidik telah menapakan lapangan
profesi, tentu mereka berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupan
ekonomi, berupa gaji atau honorarium. Seperti di Negara kita, pendidik
merupakan bagian aparat Negara yang mengabdi untuk kepentingan Negara melalui
sector pendidikan, diangkat menjadi pegawai negeri sipil, diberi gaji dan
tunjangan tenaga kependidikan. Namun kalau dibandingkan dengan Negara maju,
penghasilannya belum memuaskan. Akan tetapi karenatugas itu mulia, tidak
menjadi halangan bagi pendidik dalam mendidik peserta dididknya. Bagi pendidik
yang statusnya non PNS maka mereka ada yang digaji oleh yayasan bahkan
mereka tidak sedikit mereka tidak mendapatkannya akan tetapi mereka tetap
mengabdi dalam rangka mencari ridha Allah SWT.
- Mendapatkan
penghargaan
Guru adalah abu al-ruh (bapak
rohani) bagi peserta didiknya. Dialah yang memberikan santapan rohani dan
memperbaiki tingkah laku peserta didik. Justru itu profesi guru wajib
dimuliakan, mengingat perannya yang sangat signifikan dalam menyiapkan generasi
mendatang seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Athiyyah Al-Abrasyi, yang
dikutip Zainudin dkk.
“menghormati guru berarti penghormatan
terhadap anak-anak kita. Bangsa yang ingin maju peradabannya adalah bangsa yang
mampu memberikan penghormatan dan penghargaan kepada para pendidik. Inilah
salah satu rahasia keberhasilan bangsa Jepang yang mengutamakan dan
memprioritaskan guru setelah hancurnya Hirosima dan Nagasaki, pertama sekali
yang dicari oleh Kaisar Hirohito adalah para guru. Dalam waktu yang relatif
singkat bangsa Jepang kembali bangkit dari kehancuran sehingga menjadi modern
pada masa sekarang.
G. Kode Etik Pendidik
a. Kode Etik Pendidik di Indonesia
Pengertian kode etik menurut UU No.8
tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa kode etik adalah
sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar
kedinamisan.Kode etik guru ini ada dua macam yaitu: (1) kode etik guru
Indonesia, dan (2) kode etik jabatan guru.
b. . Kode Etik Guru Indonesia
Persatuan Guru Republik Indonesia
menyadari bahwa pendidik adalahmerupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan UUD 1945 merasa turut bertanggung jawab
atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaaan Indonesia 17 Agustus 1945,
maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan
mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:
2. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
memnentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
3. Guru mempunyai kejujuran profesional dalam menerapkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
4 .Guru mengadakan komunikasi terutama dalam
memperoleh informasi tentang peserta didik, tetapi menhindarkan diri dari
segala bentuk penyalahgunaan.
5. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya demi kepentingan
peserta didik
6. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama
berusaha meningkatkan dan mengembangkan profesinya.
a. Kode Etik Jabatan Guru
1. Guru sebagai manusia Pancasilais hendaknya menjunjung
tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Guru selaku
pendidik hendaknya bertekad untuk mencitai anak-anak dan jabatannya, serta selalu
menjadikan dirinya suri tauladan bagi peserta didiknya.
3. Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan
pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu
pengetahuan terakhir.
4. Setiap guru diharakan selalu, memperhitungkan masyarakat
sekitarnya, sebab pada hakikatnya pendidikan itu merupakan tugas pembangunan
dan tugas kemanusiaan.
5. Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatah dan
keselarasan jasmaniahnya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang
sebaik-baiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya pula.
6. Di dalam hal berpakaian dan berhias, seorang guru
hendaknya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun.
7. Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam
hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan
hierarkikepegawaian.
8. Jalinan hubungan anata seorang guru dengan atasannya
hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan
yang menjadi tanggung jawab bersama.
9. Setiap berkewajiban untuk selalu memelihara semangat
korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai
lainnya.
10. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam
menyelesaikan setiap persoalan yang timbul, atas dasar musyawarah dan mufakat
demi kepentingan bersama.
H. . Kode Etik Pendidik Dalam
Pendidikan Islam
Sebenarnya banyak sekali kode etik
pendidik yang dikemukakan oleh pakar pendidikan Islam baik pakar pendidikan
Islam di dunia Islam maupun di Indonesia. Dari sekian banyak pendapat tersebut
penulis mengemukakan kode etik yang paling lengkap yang pernag disusun oleh
para pakar pendidikan Islam, yaitu seperti yang dikemukakan oleh Al Kanani.
Al-Kanani (w. 733 H) mengemukakan
persyaratan seorang pendidik atas tiga macam yaitu (1) yang berkenaan dengan
dirinya sendiri, (2) yang berkenaan dengan pelajaran, (3) yang berkenaan dengan
muridnya.
Pertama, syarat-syarat
guru berhubungan dengan dirinya, yaitu:
1. Hendaknya guru senantiasa insyaf akan pengawasan Allah
trhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanah ilmiah
yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya, ia tidak mengkhianati amanah itu,
malah ioa tunduk dan merendahkan diri kepada Allah SWT.
- Hendaknya
guru memelihara kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaanya adalah
tidak mengajarkannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu
orang-orang yang menuntut ilmu hanya untuk kepentingan dunia semata.
- Hendaknya
guru bersifat zuhud. Artinya ia mengambil rizki dunia hanya untuk sekedar
memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya secara sederhana. Ia
hendaknya tidak tamak terhadap kesenangan dunia, sebab sebagai orang yang
berilmu, ia lebih tahu ketimbang orang awam bahwa kesenangan itu tidak
abadi.
- Hendaknya
guru tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat
untuk mencapai kedudukan, harta, prestise, atau kebanggaan atas orang
lain.
- Hendaknya
guru menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan
menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu
yang dapat menjatuhkan harga dirinyadi mata orangbanyak. Sebagaimana
firman Allah SWT yang artinya: “Hai norang-orang yang beriman
makanlah diantara rizki yang halal lagi baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Alllah, jika benar-benar kepada-Nya kamu
menyembah”. (Q.S. Al-Baqarah:172)
- Hendaknya
guru memelihara syiar-syiar Islam, seperti melaksanakan shalat berjamaah
di masjid, mengucapkan salam, serta menjalankan amar ma’ruf dan nahi
munkar. Dalam melakukan semua itu hendaknya ia bersabardan tegar dalam
menghadapi celaan dan cobaan.
- Guru hendaknya
rajin melakukan hal-hal yang disunahkanoleh agama, baik dengan lisan
maupun perbuatan, seperti membaca Al-Quran, berdzikir, dan shalat tengah
malam. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya: “Dan
dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada
bahagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapus (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan
bagi orang-orang yang ingat. (Q.S. Hud: 114)
- Guru
hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang
banyak dan menghindarkan diri dari akhlak yang buruk. Sebagai pewaris
Rasululllah SAW sudah sepantasnya seorang pendidik untuk memperlihatkan
akhlak yang terpuji, sebagaimana peran yang dimainkan oleh Rasulullah SAW
dalam menghadapi umatnya (sebagai teladan atau panutan).
Kedua, syarat-syarat
yang berhubungan dengan pelajaran (paedagogis-didiktis), yaitu:
- Sebelum
keluar dari rumah untuk mengajar, hendaknya guru bersuci dari najis dan
kotoranserta mengenakan pakaian yang baik dengan maksudmengagungkan ilmu
dan syariat.
- Ketika
keluar dari rumah, hendaknya guru selalu berdo’a agar tidak sesat dan
menyesatkan, dan terus berdzikir kepada Allah SWT. Hingga sampai ke majlis
pengajaran. Ini menegaskan bahwa sebelum mengajarkan ilmunya, seorang guru
sepantasnya untuk menyucikan hati dan niatnya.
- Hendaknya
guru mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh
semua murid.
- Sebelum
mulai mengajar, hendaknya guru membaca sebagian dari ayat Al-Quran agar
memperoleh berkah dalam mengajar, kemudian membaca basmalah.
- Guru
hendaknya mengajarkan bidang studi sesuai hierarki nilai kemuliaan dan
kepentingannya yaitu tafsir Al-Quran, kemudian hadits, ushuludin, ushul
fiqih dan seterusnya. Barangkali untuk seorang guru pemegang mata
pelajaran umum, hendaklah selalu mendasarkan materi pelajarannya dengan
Al-Quran dan hadits Nabi, dan kalau perlu mencoba untuk meninjaunya dari
kaca mata Islam.
- Ketiga, kode etik guru di tenga-tengah para muridnya, antara lain:
- Guru
hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah SWT, menyebarkan
ilmu, menghidupkan syara’, menegakkan kebenaran, dan melenyapkan kebatilan
serta memelihara kemaslahatan umat.
- Guru
hendaknya tidak menolak untuk mengajar murid yang tidak mempunyai niat
tulus dalam belajar.
- Guru
hendaknya mencintai muridnya seperti ia mencintai dirinya sendiri.
Artinya, seorang guru hendaknya menganggap bahwa muridnya itu adalah
merupakan bagian dari dirinya sendiri.
- Guru
hendaknya memotivasi murid untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
- Guru
hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha
agar muridnya dapat memahami pelajaran.
I. Peran Pendidik
Kehadiran guru dalam proses pembelajaran
merupakan peranan yang sangat penting, peranan guru itu belum dapat digantikan
oleh tegnologi seperti radio, tape recorder, internet maupun oleh computer yang
paling modern. Banyak unsure-unsur manusiawi seperti sikap, system nilai,
perasaan, motivasi, kebiasaan dan keteladanan yang diharapkan dari hasil proses
pembelajaran, yang tidak dicapai kecuali melalui pendidik.
Demikianlah betapa pentingnya peranan
guru dan betapa beratnya tugas dan tanggung jawab guru, terutama tanggungjawab
moral untuk digugu dan ditiru. Di selolah seorang guru menjadi ukuran atau
pedoman bagi murid-muridnya, di masyarakat guru dipandang sebagi suri tauladan
bagi setoap warga masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan diatas, dapat diambil
kesimpulan bahwa pendidik adalah komponen yang sangat penting dalam sistem
pendidikan, karena ia yang mengantrakan peserta didik pada tujuan yang telah
ditentukan, bersama komponen-komponen lainyang terkait. Pendidik mempunyai
kedudukan yang amat mulia, maka dari itu ia dijadikan sosok yang dapat
memberikan contoh bagi peserta didik baik dari tingkah laku, maupun sifatnya,
serta membimbing dan memotivasi anak didiknya agar dapat menyongsong masa depan
yang lebih baik.
B. Kritik dan
saran
Inilah makalah yang dapat kami sampaikan
lebih dan kurang kami mohon maap yang sebesar-besarnya mungkin ada kesalahan
tehnik baik berupa susunannya maupun disegi makalahnya yang kurang demikian
assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarkaatuh
..
DAFTAR PUSTAKA
Ø 134:Muhammad
Abduh dan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam di
Mesir 136:Peranan Perpustakaan Pesantren dalam Pendidikan »
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjat kehadirat alloh SWT , yang telah
memberikan kita kesempatan sehingga kita semua sempat merasakan ni’mat
kesehatan dan kesempatan, semoga kita semua mendapatkan lindungan dari jua
alloh SWT.
Sholawat dan salam juga
tak henti-hentinya kita ucapkan solawat kepada beliau, yang mana kita tahu
beliau adalah promotor umat yang berhasil membawakan kita ke alam yang penuh
ilmu pendidikan, seperti yang kita rasakan padasa’at sekarang ini. Solawat nya
yang berlapas…
اللهم صلى على محمد وعلى ال محمد
Dengan
adanya pembacaan solawat mudamudahan nabi membantukan kita baik pada saat tiian sirotul mustakim maupun
pada saat hisab atau perhitungan amal kita waktu masih dunia baik amal yang
bagus atau tidak bagus.
DAFTAR
ISI
Halaman judul............................................................................................!
Kata
pengantar..........................................................................................!!
Daftar isi......................................................................................................I
BAB I
PENDAHULUAN..........................................................................2
A.
Latar belakang masalah..........................................................................3
B.
Rumusan
masalah...................................................................................4
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................5
1.Pengertian
pendidik...................................................................................6
2. Jenis
pendidik...........................................................................................7
3.Keutamaan
pendidik,4,ada beberapa yang perlu dipersiapkan oleh seorang pendidik
.........................................................................................8
5.Tugas, tanggung
jawab, dan hak pendidik 6. Kode etik pendidik .7. Peran pendidik..............................................................................................9
BAB III PENUTUP.................................................................................10
A.Kesimpulan.............................................................................................11
B.Kritik dan
saran......................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................13
MAKALAH
ILMU PENDIDIKAN ISLAM
“PENDIDIK DALAM
PENDIDIKAN ISLAM’’
DOSEN PENGAMPU: Erda Heryanti,S,ag,M,pd,I,
Di Susun
O
L
E
H
Alfiron
T.PAI.I.2014.O29
Sri wahyuni
T.PAI.I.2014,0
Sti patimah
T.PAI.I.2014.0
Lokal: 11 A
Jurusan:tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORI BANGKO
TAHUN AKADEMIK 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar