SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan dibawah
ini :
I.
Nama : H. USMAN
Tempat Tgl. Lahir : Pulau Aro. 1956
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Desa Pulau Aro
Selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
II.
Nama : H. Mardi
Tempat Tgl. Lahir : Sungai Manau, 23-08-1965
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Kelurahan Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penyandang Dana)
Kedua belah
pihak sepakat
untuk mengadakan
perjanjian kerjasama
dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut
:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk saling membantu dalam pembuatan Industri/
Penyulingan.
Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
- Terhitung
tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK KEDUA memberikan Dana
kepada PIHAK PERTAMA sebanyak Rp.
15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa
PIHAK PERTAMA akan menggunakan Dana tersebut untuk Pembangunan
Industri/ Penyulingan.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK
PERTAMA
1.
Melaksanakan Kegiatan Pembangunan
Industri/Penyulingan.
2.
Bersedia Memberikan hasil
Industri/Penyulingan Pada PIHAK KEDUA sebanyak 50%
3. Apabila hasil Kegiatan Pembangunan Industri/Penyulingan tidak
sesuai dengan yang diharapkan (gagal), maka PIHAK PERTAMA bersedia Memberikan
Bibit Gaharu sebanyak 6000 (enam ribu) batang kepada PIHAK KEDUA sebagai Ganti
Rugi dana yang telah diberikan.
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK
KEDUA
1. Bersedia Apabila Hasil Industri yang diberikan
oleh PIHAK PERTAMA sebanyak 50%
Pasal 5
JANGKA WAKTU
1.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
dan berakhir pada tanggal .
2.
Perjanjian ini dapat
diperpanjang apabila
terdapat kesepakatan
diantara kedua belah pihal.
Pasal 6
PENUTUP
1.
Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian kerjasama ini yang dilakukan
oleh
salah satu pihak, baik disengaja
maupun tidak disengaja maka
pihak pihak yang lain berhak
mengambil keputusan secara
sepihak.
2.
Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama
ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mupakat.
Demikianlah Surat
Perjanjian ini
dibuat
rangkap 2
(dua)
serta masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
…………………, Desember
2013
PIHAK KEDUA
H. MARDI
|
PIHAK PERTAMA
H. USMAN
|
Saksi-saksi :
1. ……………………….. : ………………….
2. ……………………….. : ………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar