BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang Masalah
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga,zakat merupakan suatu ibadah yang
paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an,Allah menerangkan zakat beriringan
dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut
zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat
mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
B. Rumusan masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah,
pemakalah akan mencoba mengangkat dalam rumusan masalah bebera pokok yaitu :
1.pengertian zakat
2.syarat syarat zakat
3.orang yang
berhak menerima zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian zakat
Zakat
menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’:
mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah
wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara harfiah
zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan",
atau "membersihkan".
Sedangkan
secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian
kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana
ditentukan.
B.
Syarat
syarat zakat
Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut
berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan berkaitan
dengan harta.
1.Syarat pertama, berkaitan
dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka. Adapun anak kecil dan orang gila
–jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat
yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat
dan dipilih oleh mayoritas ulama.
2.Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta
tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang
berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul
(harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan
kelebihan dari kebutuhan pokok.
Salah satu syarat zakat diatas tadi kami
terangkan sebagai berikut:
(1) Dimiliki secara sempurna.
Harta yang hakikatnya milik Allah
ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini
dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah.
Sedangkan yang dimaksud dengan
syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak
berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya
sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.
(2) Telah mencapai
nishob.
Nishob adalah ukuran minimal suatu
harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada
ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.
(3)
Telah mencapai satu haul.
Artinya harta yang dikenai zakat
telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi
zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian
tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
(4)
Kelebihan dari
kebutuhan pokok.
Harta yang merupakan kelebihan dari
kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau
berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok,
maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan,
maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan
pakaian.
C.
Orang
yang berhak menerima zakat.
1.
Pertama: Fuqara Masakin
1. Fakir adalah orang yang
membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah yang
meminta-minta.
2.
Kedua: Amilin
Yaitu orang-orang yang bertugas
mengambil zakat dari para muzakki dan mendistribusikan kepada para mustahiq.
Mereka itu adalah kelengkapan personil dan finasial untuk mengelola zakat.
3.Ketiga: Muallaf
Mereka itu adalah orang-orang yang
sedang dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan Islamnya,
atau untuk mencegah keburukan sikapnya terhadap kaum muslimin, atau
mengharapkan dukungannya terhadap kaum muslimin.
4.Keempat: Para Budak
Zakat dapat juga digunakan untuk
membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan:
Membantu para budak mukatab, yaitu
budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan
dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya
dari zakat.
5.Kelima: Gharimin (orang
berhutang)
Al-Gharim adalah orang yang
berhutang dan tidak mampu membayarnya. Ada dua macam jenis gharim,salah satunya
yaitu:
* Al-Gharim untuk kepentingan
dirinya sendiri, yaitu orang yang berhutang untuk menutup kebutuhan primer
pribadi dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti rumah, makan, pernikahan,
perabotan. Atau orang yang terkena musibah sehingga kehilangan hartanya, dan
memaksanya untuk berhutang. Mereka dapat diberi zakat dengan syarat:
- membutuhkan dana untuk membayar hutang
- hutangnya untuk mentaati Allah atau untuk
perbuatan mubah
- hutangnya jatuh tempo saat itu atau pada tahun
itu
6.Keenam: Fii Sabilillah
Ibnul Atsir berkata, kata Sabilillah
berkonotasi umum, untuk seluruh orang yang bekerja ikhlas untuk mendekatkan
diri kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban, yang sunnah dan
kebaikan-kebaikan lainnya. Dan jika kata itu diucapkan, maka pada umumnya ditujukan
untuk makna jihad. Karena banyaknya penggunaannya untuk konotasi ini maka
sepertinya kata fisabilillah, hanya digunakan untuk makna jihad ini (lihat
Kitab An-Nihayah Ibnu Atsir).
7.Ketujuh: Ibnu sabil
Mereka
adalah para musafir yang kehabisan biaya di negera lain, meskipun ia kaya di
kampung halamannya. Mereka dapat menerima zakat sebesar biaya yang dapat
mengantarkannya pulang ke negerinya, meliputi ongkos jalan dan perbekalan,
dengan syarat:
*Ia membutuhkan di tempat ia
kehabisan biaya.
*Perjalanannya bukan perjalanan
maksiat, yaitu dalam perjalanan sunnah atau mubah.
*Sebagian madzhab Maliki
mensyaratkan: tidak ada yang memberinya pinjaman dan ia mampu membayarnya.
8.Penyaluran zakat kepada para
mustahiq
*Imam Syafi’i
berpendapat bahwa zakat harus dibagikan kepada delapan kelompok itu dengan
merata, kecuali jika salah satu kelompok itu tidak ada, maka zakat diberikan
kepada ashnaf yang masih ada. Jika muzakki itu sendiri yang membagikan langsung
zakatnya, maka gugur pula bagian amil.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjat kehadirat alloh SWT , yang telah
memberikan kita kesempatan sehingga kita semua sempat merasakan ni’mat
kesehatan dan kesempatan, semoga kita semua mendapatkan lindungan dari jua
alloh SWT.
Sholawat dan salam juga tak
henti-hentinya kita ucapkan solawat kepada beliau, yang mana kita tahu beliau
adalah promotor umat yang berhasil membawakan kita ke alam yang penuh ilmu
pendidikan, seperti yang kita rasakan padasa’at sekarang ini. Solawat nya yang
berlapas…
اللهم صلى على محمد وعلى ال محمد
Dengan
adanya pembacaan solawat mudamudahan nabi membantukan kita baik pada saat tiian sirotul mustakim maupun
pada saat hisab atau perhitungan amal kita waktu masih dunia baik amal yang
bagus atau tidak bagus.
DAFTAR
ISI
Halaman judul..........................................................................................!
Kata
pengantar.........................................................................................!!
Daftar
isi...................................................................................................I
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................................2
A. Latar belakang
masalah......................................................................3
B. Rumusan
masalah...............................................................................4
BAB II
PEMBAHASAN........................................................................5
A.Pengertian
zakat...............................
...................................................6
B.syarat
syarat zakat................................................................................8
C.orang yang
berhak menerima zakat ....................................................7
BAB III PENUTUP...............................................................................9
A.Kesimpulan.........................................................................................10
B.Kritik dan
saran................................................................. ................11
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................12
MAKALAH
FIQIH IBADAH
“ZAKAT”
DOSEN PENGAMPU: ABDUL KHADIR S.Pd.I
Di Susun
O
L
E
H
NOMOR :
ZULVA
NIM:T.PAI.I.2013.055
Lokal: 11 B
Jurusan:tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORI BANGKO
TAHUN AKADEMIK 2014
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
dari
keterangan yang diatas bhwa betapa pentingnya kita mempelajari ilmu fiqih
‘ibadah, karna dalam fiqih i’badah adakalanya hukum-hukum yang sangat penting
bahkan diwajibkan kita mengetahuinya kemudian,sesuai dengan judul makalah kami
tentang sedekah sunnah disamping itu kita harus tau apa itu zakat.
B.
Kritik Dan Saran
Kita sebagai
umat islam dan khususnya sebagai calon pendidik, haruslah mulai banyak belajar
dalam mengkaji tentang masalah fiqih ibadah terutama masalah zakat. Hal ini
sebagai upaya perbaikan pendidikan pada anak didik kita, agar supaya mereka
mampu melakukan tata cara zakat yang baik menurut ajaran Baginda Rasulullah
SAW.
DAFTAR PUSTAKA
v
Al-Zuhayly, Wahbah.
1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
v
Moh. Rowi Latief &
A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
v
K.H.M. Syukri Ghozali,
dkk. 1997. Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan
Islam, Zakat dan Wakaf
v
Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat (Potret &
Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar
v
Dr. Abdul Al-Hamid
Mahmud Al-Ba’ly. 2006. Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan
Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar